BATAMCLICK.COM, Persiapan penyelenggaraan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021 kian matang. Tahun ini, pemerintah bahkan semakin percaya diri dalam mengatur jadwal bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, mengungkapkan, seleksi CASN tahun ini akan menggunakan metode sistem Computer Assisted Test (CAT).
Seleksi bakal dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan (protkes) ketat seperti tahun sebelumnya. Pihaknya pun telah menyiapkan skema pelaksanaan seleksi dengan menerbitkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
โPedoman seleksi CAT BKN ini mencakup kebijakan umum, prosedur penyelenggaraan seleksi, sampai dengan langkah yang diterapkan bagi peserta terkonfirmasi positif Covid-19,โ paparnya, Kamis (20/5).
Dalam SE tersebut, peserta dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari sebelum pelaksanaan seleksi. Kemudian menggunakan masker, face shield, hingga membawa alat tulis pribadi saat seleksi.
Sebelum masuk ruang, peserta akan dicek suhu tubuhnya. Bagi yang hasil pengukuran suhunya di atas 37,3 derajat Celcius akan diberikan tanda khusus. Kemudian, dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 menit.
Apabila hasil pemeriksaan ulang peserta tetap memiliki suhu tubuh diatas 37,3 derajat Celcius, maka dilakukan pemeriksaan oleh Tim Kesehatan untuk mendapat rekomendasi layak tidaknya mengikuti ujian. Jika dinya takan layak, peserta akan menjalani tes di ruangan berbeda.
โSebaliknya, jika peserta dinyatakan tidak direkomendasikan, maka peserta seleksi diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan,โ katanya.
Jadwal ini akan diberikan oleh BKN setelah Panitia Instansi berkoordinasi dengan BKN. Apabila tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta seleksi tersebut dianggap gugur.
Kemudian, lanjut dia, bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan berstatus menjalani isolasi maka wajib melaporkannya kepada Panitia Instansi yang dilamar. Misal, yang bersangkutan mendaftar menjadi CASN di Kementerian Kesehatan maka harus melapor ke panitia di sana.
Lalu, panitia instansi harus bersurat kepada Kepala BKN berisikan permohonan agar peserta seleksi CPNS yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 dapat dijadwalkan di akhir seleksi. Surat permohonan disampaikan dengan melampirkan bukti surat rekomendasi dokter dan/atau hasil swab PCR (polymerase chain reaction) dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang.
Pelaporan serupa juga diwajibkan untuk peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan tidak sedang menjalani isolasi/sudah menjalani isolasi.
Sumber: BATAMPOS