Batamclick.com, Batam – Indonesia memiliki wilayah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, termasuk Provinsi Kepulauan Riau yang berdekatan dengan Singapura. Kedekatan geografis ini memberikan keuntungan, tetapi juga menghadirkan ancaman kejahatan transnasional, termasuk peredaran gelap narkotika.

Dalam rangka menjaga wilayah NKRI dari ancaman narkotika dan mewujudkan misi “Indonesia Bersinar” (Bersih Narkoba), Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengambil langkah strategis. Salah satunya adalah melalui pencanangan dan deklarasi program “Bersinar” di berbagai wilayah, termasuk Kota Batam.

Pada Jumat, 19 Juli 2024, pencanangan dilaksanakan di Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Bedug, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Kelurahan ini dikenal sebagai daerah rawan karena sering digunakan untuk transaksi jual-beli narkotika dengan modus perjudian yang berkedok gelanggang permainan.

Menurut data BNN Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri), sepanjang tahun 2022 hingga 2024, terjadi tiga kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan empat tersangka di Kelurahan Muka Kuning. Pencanangan “Desa Bersinar” bertujuan membangun kesadaran masyarakat melalui edukasi program pencegahan dan rehabilitasi berbasis pada partisipasi warga.

Komitmen BNN dalam menjaga masyarakat dari ancaman narkotika tercermin dalam pencanangan ini. BNN juga bekerja sama dengan para tokoh masyarakat dan patron di Kelurahan Muka Kuning untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.