“Macan Ngamuk” 2 Rampok Dibekuk di Galang

BATAMCLICK.COM – Batam – Kepolisian Sektor (Polsek) Galang bersama Tim Jatanras Polresta Barelang (Tim Macan) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Sei Raya, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang. Dua pelaku, M (49) dan S (24), ditangkap pada Minggu (16/2/2025) di Bukit Senyum, Kecamatan Batu Ampar.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa aksi curas ini terjadi pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Korban, seorang perempuan berusia 67 tahun berinisial W, diserang saat pelaku membobol rumahnya.

BACA JUGA:  Pemko Batam Pangkas Anggaran dan Maksimalkan PAD Sesuai Inpres 1/2025

Pelaku M mengancam korban dengan menanyakan keberadaan uang, lalu memukulnya menggunakan batang tanaman ubi. Mereka kemudian mengambil uang tunai Rp 25.000, satu unit handphone, STNK motor, serta satu karung jengkol sebelum melarikan diri.

Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku. Selain kasus ini, mereka juga diduga terlibat dalam lima kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Galang.

Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit handphone, satu batang kayu ubi, dua jaket, satu bilah parang, satu STNK motor korban, serta empat tabung gas LPG 3 kg. Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Galang dan dijerat Pasal 365 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

BACA JUGA:  Usai Ambil Duit di Bank Riau Kepri, Ketua RT Diserang Rampok di Bengkong

Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan tindak kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.(kyy)