23 Orang Asing, 23 Nasib yang Terombang-ambing di Negeri Persinggahan Batam

BATAMCLICK.COM: Ada 23 wajah asing yang duduk diam di hadapan awak media petang itu. Wajah-wajah yang lelah, sebagian bingung, sebagian pasrah. Mereka adalah para deteni, warga negara asing yang diamankan dalam Operasi Gabungan Wira Waspada oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama Polda Kepulauan Riau.

Dalam sebulan terakhir, dari April hingga Mei 2025, operasi ini menjaring puluhan pelanggar aturan keimigrasian. Kasus-kasus yang ditemukan tidak sekadar angka. Di baliknya, ada kisah tentang pencarian penghidupan, kesalahan langkah, bahkan luka sosial.

Dua warga negara Tiongkok menjadi yang pertama diamankan. Mereka tinggal di sebuah penginapan di kawasan Batam Center dan diduga menyalahgunakan izin tinggal. Bukan sekadar tinggal melebihi batas waktu (overstay) 14 hari, mereka juga bekerja tanpa izin resmi.

“Kami masih menelusuri siapa sponsor atau agen penjamin mereka,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, saat konferensi pers, Kamis (15/5).

Namun kasus yang paling mencolok datang dari 17 warga negara Myanmar. Para pria dan wanita ini tinggal di penginapan yang sama, rata-rata telah overstay hingga ratusan hari. Mereka bukan turis, bukan pula pendatang biasa. Mereka adalah pekerja migran yang hendak diberangkatkan ke Singapura, dikoordinasi oleh seorang WNA Myanmar berinisial TS—seorang pencari suaka (asylum seeker).

“Karena statusnya sebagai pencari suaka, kami akan berkoordinasi dengan Rumah Detensi Imigrasi Tanjungpinang dan lembaga seperti UNHCR. Sementara 16 orang lainnya akan segera dideportasi,” jelas Hajar.

Dalam daftar pelanggar, ada pula sosok WN, pria asal Kanada yang membuat kegaduhan di sekitar OS Hotel. Namun, penanganannya berbeda. Ia diduga mengalami gangguan mental dan kini tengah dalam perawatan. Proses deportasi terhadapnya akan dilanjutkan begitu kondisinya stabil.

Dari ruang konferensi itu, 21 deteni dihadirkan—12 perempuan, 9 laki-laki. Dua lainnya absen karena kondisi psikologis mereka belum memungkinkan.

Masih di waktu yang sama, tiga pria asal Bangladesh berinisial FK, SK, dan SM, ditemukan di kawasan Sekupang. Ketiganya masuk ke wilayah Indonesia tanpa melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) resmi. Mereka diduga masuk secara ilegal melalui jalur tikus. Ketiganya kini menghadapi proses hukum berdasarkan Pasal 113 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 63 Tahun 2024.

“Barang bukti sudah kami sita. Kasusnya kami limpahkan ke kejaksaan,” kata Hajar.

AKBP Agung Budi Leksono, Direktur Intelijen dan Keamanan Polda Kepri, turut hadir dan menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam pengawasan dan penindakan terhadap orang asing.

Namun di balik semua langkah hukum dan prosedur, ada kenyataan yang lebih manusiawi—bahwa sebagian dari para pelanggar itu mungkin hanya sedang mencari tempat yang lebih baik untuk hidup. Negeri ini mungkin hanya persinggahan, tapi bagi mereka, persinggahan ini bisa jadi batas antara harapan dan pengusiran.

Imigrasi Batam tetap menegaskan komitmennya menjaga ketertiban. Tapi mereka juga membuka ruang partisipasi publik.

“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan. Silakan hubungi hotline kami di 0821 8088 9090,” pungkas Hajar.

Sumber: Antara

Editor: Bosanto