Jaksa Limpahkan Kasus Kadishub Batam ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang

Batamclick.com, Batam – Kejaksaan Negeri Batam sudah melimpahkan berkas perkara Rustam Efendi yang merupakan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang terkait dengan perbuatan pemerasan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Kamis (15/4/2021).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana kepada awak media.

“Perkara dan tersangka sudah kami limpahkan,” ujar Hendarsyah.

Menurut Hendarsyah, penuntut umum Kejari Batam telah melimpahkan perkara korupsi tersangka Rustam Effendi selaku Kadishub Batam, sesuai dengan penyampaian sebelumnya, secepat mungkin penuntut umum Kejari Batam akan segera menyelesaikan perkara dugaan tipikor dalam penerbitan SPJK di Dinas Perhubungan Kota Batam.

Sebelumnya, tersangka dikenanakan dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tersangka Rustam Effendi melakukan Tindak Pidana bersama-sama dengan tersangka Hariyanto yang telah ditahan sebelumnya.

Kemudian, perbuatan tersangka RE bersama-sama dengan tersangka H telah mengganggu iklim investasi di Kota batam di tengah terpuruknya ekonomi di saat Pandemik Covid-19.

” Pungutan Liar yang dilakukan tersangka RE bersama-sama dengan tersangka H dilakukan terhadap Penerbitan SPJK yang merupakan syarat terbitnya Surat KIR (pengujian kendaraan bermotor), dimana subjek Pungutan Liar adalah Dealer Mobil se-Kota Batam,” tutup Hendarsyah.