Batamclick.com,
Provinsi Kepulauan Riau segera akan memiliki payung hukum pengelolaan aset strategis daerah yang berperan penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan daerah.
Rabu (15/7/2026), Gubenrur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Kepulauan Riau.
Gubernur Ansar menegaskan bahwa Barang Milik Daerah (BMD) merupakan aset strategis pemerintah daerah yang memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan daerah.
“Karena itu, pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, efisien, serta mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ungkapnya dalam rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kepulauan Riau Dewi Kumalasari serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya.
Menurut Ansar, pengelolaan barang milik daerah yang baik bukan hanya berorientasi pada tertib administrasi, tetapi juga harus mampu menciptakan nilai tambah, mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah, serta berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui mekanisme pemanfaatan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau saat ini masih berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Namun, seiring terbitnya sejumlah regulasi baru dari pemerintah pusat, diperlukan penyesuaian agar pengelolaan aset daerah selaras dengan perkembangan kebijakan nasional dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan saat ini.
Menurutnya, apabila regulasi tersebut tidak segera disesuaikan, maka berpotensi menimbulkan ketidakharmonisan aturan, ketidakpastian hukum, serta belum optimalnya pengelolaan Barang Milik Daerah di Provinsi Kepulauan Riau.
Oleh sebab itu, Ranperda yang diajukan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau disusun sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan sistem pengelolaan Barang Milik Daerah yang lebih modern, adaptif, terintegrasi, dan sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Gubernur Ansar menyebutkan, secara umum Ranperda tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan Barang Milik Daerah, mewujudkan tertib administrasi dan tertib pengelolaan aset, memperkuat pengamanan aset daerah baik secara administratif, fisik maupun hukum, meningkatkan efektivitas pemanfaatan aset agar memberikan manfaat ekonomi dan sosial secara optimal, memperkuat sistem pengawasan, pengendalian, inventarisasi, serta penatausahaan aset yang transparan dan akuntabel, sekaligus mendukung reformasi birokrasi melalui pengelolaan aset berbasis sistem informasi manajemen.
Selain itu, materi muatan Ranperda juga telah disusun secara komprehensif dengan mengatur seluruh siklus pengelolaan Barang Milik Daerah, mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, sistem informasi manajemen aset, pengawasan dan pengendalian, hingga pengaturan mengenai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Rumah Negara.
Ansar menegaskan, keberhasilan pembentukan Peraturan Daerah tersebut membutuhkan pembahasan yang mendalam serta sinergi antara Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Karena itu, Pemerintah Provinsi membuka ruang seluas-luasnya terhadap berbagai saran, masukan, dan penyempurnaan dari seluruh anggota DPRD selama proses pembahasan berlangsung.
“Kami berharap Ranperda ini nantinya dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan pengelolaan Barang Milik Daerah yang profesional, transparan, akuntabel, bernilai ekonomi, serta berorientasi pada sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Kepulauan Riau,” kata Ansar.
Di akhir penyampaiannya, Gubernur Ansar berharap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dapat memperoleh persetujuan DPRD untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga mampu memperkuat tata kelola aset daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung pembangunan Kepulauan Riau secara berkelanjutan.
