Patuhi Suami Selipkan Sabu di Kiriman Makanan Ke Penjara, Maya Ketahuan

Batamclick.com, Patuh pada suami memang keharusan. Namun tidak semua permintaan suami harus patuhi. Jangan seperti Maya Mitasari (37), warga Jalan Karang Menjangan Gg. 6 Kecamatan Gubeng Kota Surabaya, ini.

Maya mematuhi perintah suaminya, Totok, agar mengirimkan narkoba jenis sabu-sabu ke penjara. Suaminya ini memang sudah sejak lama mendekam di penjara gara-gara kasus narkoba.

Malang tak dapat ditolak, Maya ketahuan. Ia pun menyusul suaminya mendekam di tahanan Polrestabes Kota Surabaya. Maya ketahuan menyelipkan sabu bersama paket hemat (Pahe) sabu ke dalam penjara.

Maya diamankan oleh Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada, Minggu (7/3/2021), sekitar pukul 23.30 WIB, usai menjenguk suaminya.

Dalam pemeriksaan, barang-barang yang dibawanya dicurigai oleh petugas penjaga penjara.

“Kecurigaan petugas yang saat itu piket akhirnya terbukti, dalam makanan yang dibawanya ketika diperiksa dengan teliti ditemukan narkotika jenis sabu,” kata AKBP Memo Ardian, Kasat Resnakoba Polrestabes Surabaya, Minggu (14/3/2021).

BACA JUGA:  Celtics bangkit di markas Pacers, curi kemenangan 114-111

Lanjut Akpol lulusan tahun 2002 ini, setelah terbukti membawa narkotika, pelaku langsung dilimpahkan ke Unit 2 Resnakoba dari Sat Tahti di ruang jaga Rutan Polrestabes Surabaya.

“Dugaan kami, sabu itu hendak diselundupkan kedalam Rutan Polrestabes atas perintah suaminya. Namun, kasus itu saat ini masih terus dikembangkan oleh Petugas,” ungkap Memo.

Dalam penggeldahan barang bawaan pelaku, makanan berupa roti tersebut bercampur sabu sebanyak 5 poket plastik klip.

Selain sabu ditemukan juga barang bukti berupa,1 bungkus biskuit Gabin, 1 buah kantong plastik warna putih, HP Vivo, mesin sealer plastik, ATM dan HP Samsung.

BACA JUGA:  MTQ 2022 Tingkat Kota Batam Digelar Maret

Upaya penyelundupan Narkoba ke dalam penjara itu akan terus dikembangkan untuk mencari dan menemukan pelaku lain. Pelakunya sendiri sudah ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya.

Dia diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, kakak dari Maya, yakni Sumiati (51) menjaga kedua anak dari pasangan tersangka Totok-Maya. Kedua anak tersebut masih kecil, 9 tahun dan 2 tahun, bahkan yang usia 2 ini masih membutuhkan ASI dari ibunya.

“Yang satunya kelas 3 SD, dan satunya ini masih 2 tahun. Masih cari-cari ibunya, kan si kecil ini masih netek,” ujar Sumiati.

Saat ini, Sumiati berusaha mencari jalan keluar agar anak kedua dari pasangan Totok-Maya ini bisa digantikan ASI-nya ataupun mencari pengganti ASI.

BACA JUGA:  Lansir Material Bangunan, Percepatan Proses Renovasi RTLH

“Saat ini, dia saya kasih susu formula, tapi kebanyakan enggak mau. Jadi terkadang saya ganti air teh,” terang Sumiati.

Sumiati juga menjelaskan, jika selama ini Maya sebagai tulang punggung keluarganya, bukan hanya untuk kedua anaknya, tapi juga menghidupi kedua orang tuanya yang sudah renta.

“Biasanya Maya ini juga berjualan jajan dan bubur di pasar Karangmenjangan, belanja, juga merawat bapak yang sekarang mengalami stroke,” terangnya.

Menurut pantauan dari SuaraJatim.id, rumah yang dihuni oleh orang tuanya dan kedua anaknya ini terbilang kecil, bahkan akses masuk ke rumahnya tak bisa dilalui dengan kendaraan roda 4.

(dekk)

sumber: suara.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *