Banda Aceh – Di tengah riuh gelombang gugatan administratif dan konflik batas wilayah, suara dari Tanah Rencong terdengar lantang. Malam itu, di Banda Aceh yang hangat oleh semangat persatuan, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, atau yang akrab disapa Mualem, menyampaikan sikap tegas:
“Empat pulau itu hak kita. Wajib kita pertahankan. Pulau itu milik kita, milik Aceh.”
Pernyataan itu bukan sekadar retorika. Ia keluar dari hasil rapat bersama antara Pemerintah Aceh, DPR Aceh, Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI asal Aceh, Bupati Aceh Singkil, para ulama, hingga akademisi. Satu suara, satu tekad: mempertahankan hak Aceh atas empat pulau yang kini tercatat sebagai bagian dari Sumatera Utara lewat Keputusan Kementerian Dalam Negeri.
Panjang Jalan Menuju Pulau Panjang
Empat pulau yang diperebutkan itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—semuanya berada di wilayah pesisir Aceh Singkil. Namun, berdasarkan Keputusan Kemendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang ditetapkan 25 April 2025, pulau-pulau itu secara administratif dimasukkan ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Alih-alih membawa masalah ini ke jalur hukum, Pemerintah Aceh memilih pendekatan non-litigasi, tanpa pengadilan, tanpa saling serang argumen di meja PTUN.
“Kita selesaikan secara kekeluargaan, administratif, dan politis,” tegas Mualem.
Tidak ke PTUN, Tapi Langsung ke Hati
Ada kepercayaan yang tak tergantikan di hati para pemimpin Aceh bahwa keadilan bisa ditemukan tanpa harus bersengketa di pengadilan. Mualem menegaskan bahwa surat keberatan resmi telah disusun dan akan dilayangkan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
“Dalam surat itu, kami tegaskan bukti kepemilikan secara historis, geografis, hingga keberadaan penduduknya. Semua menunjukkan bahwa empat pulau itu milik Aceh,” ucapnya.
Langkah berikutnya, Mualem dijadwalkan akan bertemu langsung dengan Mendagri pada 18 Juni 2025 untuk menyampaikan keberatan resmi tersebut. Jika tak menemukan kata sepakat, maka langkah terakhir adalah menghadap langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Insya Allah, saya yakin Presiden berkomitmen untuk Aceh. Ini langkah terakhir,” tuturnya mantap.
Kita Tak Akan Duduk Bersama Mereka
Dalam nada yang sarat emosi, Mualem juga menolak opsi duduk bersama Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
“Tidak kita bahas, bagaimana kita duduk bersama Gubernur Sumut? Itu hak kita, milik kita. Wajib kita pertahankan,” tegasnya.
Di sisi lain, TA Khalid, perwakilan Forbes DPD-DPR RI asal Aceh, juga menyuarakan keyakinan yang sama. Menurutnya, dokumen sejarah dan data geografis menunjukkan bahwa pulau-pulau tersebut sah secara administratif milik Aceh.
“Ngapain ke PTUN? Milik kita itu. Kita sepakat tempuh jalur administratif dan politis,” ujar TA Khalid.
Aceh Tidak Menuntut, Tapi Menagih Hak
Pulau-pulau itu bukan sekadar titik di peta. Mereka adalah bagian dari identitas, sejarah, dan martabat Aceh. Sejak lama, masyarakat Aceh Singkil menggantungkan hidup dari laut sekitar pulau-pulau itu. Menyerahkannya begitu saja bukan pilihan.
Kini, mata dan hati rakyat Aceh tertuju pada tanggal 18 Juni 2025, saat surat keberatan dibahas bersama Mendagri. Di hari itu, Aceh tidak menuntut lebih—hanya menagih hak yang selama ini mereka miliki.
Sumber: Antara