BATAMCLICK.COM: Bagi Ady Indra Pawennari, nama baik adalah segalanya. Ketika deretan berita yang menyudutkannya tersebar tanpa konfirmasi, ia tahu, ini bukan sekadar soal reputasi—ini tentang keadilan dan tanggung jawab media.

Ady, tokoh masyarakat sekaligus Bendahara PWI Kepri, akhirnya mengambil langkah. Ia melayangkan pengaduan ke Dewan Pers, menyoal 17 media siber di Provinsi Kepulauan Riau yang dianggapnya telah melanggar Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Tak perlu waktu lama, Dewan Pers merespons dengan cepat.

Hasilnya? Sembilan media siber dinyatakan melanggar kode etik karena menyajikan berita yang tidak berimbang, tanpa verifikasi, dan mencampuradukkan fakta dengan opini yang menghakimi. Media-media tersebut diminta menyampaikan hak jawab secara proporsional dan menyertakan permintaan maaf kepada Ady serta masyarakat pembaca, paling lambat dalam 2 x 24 jam sejak hak jawab diterima.

“Ini kabar gembira untuk kita semua. Bahwa menjadi wartawan itu tidak bisa asal menulis. Ada Undang-Undang dan Etika yang harus dipatuhi,” ujar Ady di Tanjungpinang, Jumat (13/6).

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyampaikan bahwa media teradu telah melanggar Pasal 1 dan 3 KEJ karena tidak melakukan uji informasi dan mencampuradukkan fakta dengan opini. Selain itu, mereka juga melanggar Pedoman Pemberitaan Media Siber yang mengharuskan setiap berita diverifikasi, terutama jika berpotensi merugikan pihak lain.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Muhammad Jazuli, menambahkan bahwa penyelesaian ini merupakan hasil mediasi yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Bagi Ady, keputusan ini adalah pengakuan atas haknya sebagai warga yang merasa dizalimi. Ia mengaku awalnya hanya mengadukan satu wartawan yang menulis berita soal dugaan penipuan lahan di Kabupaten Bintan tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu. Namun setelah merasakan respons cepat dari Dewan Pers, ia memutuskan untuk memperluas laporannya.

“Seorang wartawan wajib cek dan ricek. Tidak boleh menghakimi. Padahal saya ini korban, bukan pelaku seperti yang diberitakan,” tegas Ady.

Saat ini, delapan pengaduan lainnya masih dalam proses penilaian Dewan Pers. Ady mengaku telah menyampaikan hak jawab kepada semua media yang bersangkutan, sesuai arahan.

Ia tak menyebut nama lengkap media, hanya menyampaikan inisial: HLK, KC, BI, GW, GB, PT, BK, DN, dan BN. “Yang penting bukan siapa medianya, tapi bagaimana kita sama-sama belajar bahwa kebebasan pers harus berjalan seiring dengan tanggung jawab,” tutupnya.