BATAMCLICK.COM, Karimun – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Karimun hanya menyerap 70 persen dana hibah Pilkada serentak 2020 yang diterima dari Pemerintah Kabupaten Karimun.
Demikian ungkap Ketua KPU Kabupaten Karimun Eko Purwandoko pada rapat evaluasi pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2020 bersama stakeholder di Hotel Aston Karimun, Senin (12/4/2021).
“Dana hibah Pilkada 2020 diterima KPU kabupaten Karimun dari pemerintah Kabupaten Karimun sebesar Rp 16,4 miliar lebih, dan hanya terserap atau terealisasi sekitar 70 persen dan dana sisa yang tak terpakai akan kita kembalikan secepatnya kepada pemerintah daerah sesuai dengan regulasi atau Peraturan Mendagri RI nomor 54 tahun 2019,” ujar Eko Purwandoko.
Ia menjelaskan, dana hibah yang diterima dari pemerintah Kabupaten Karimun memang masih bersisa. Hal ini juga dikarenakan KPU Kabupaten Karimun selalu menekankan kepada asas efesien dan efektif dalam mengelola dana hibah tersebut sesuai amanat undang-undang.
Menurut Eko Purwandoko, selama pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Karimun, pihaknya selalu bekerja secara maksimal dalam setiap tahapan kegiatan Pilkada serentak. Sayangnya, Eko enggang mengungkapkan angka pasti dana yang terserap dan berapa sisanya itu.
Sementara itu, Sekretaris KPU Kabupaten Karimun, H. Arpan ketika dikonfirmasi BATAMTODAY.COM melalui pesan WhatsApp, Selasa (13/4/2021), terkait besaran dana hibah Pilkada yang digunakan dan yang tersisa serta tahapan kegiatan apa saja yang tak terserap anggaran tersebut, hingga kini belum merespon atau menjawab meskipun pesan sudah terbaca.
Seperti diketahui bahwa Pilkada serentak tahun 2020 pemilihan Bupati dan wakil Bupati Karimun tahun 2020 hanya diikuti dua pasangan calon saja yakni pasangan dengan nomor urut 1 yakni Aunur Rafiq-Anwar hasyim (ARAH) dan pasangan calon Iskandarsyah-Anwar Abubakar (Bersinar) dengan nomor urut 2.
Pilkada Kabupaten Karimun sempat dipersengketakan hingga ke Mahkamah Konstitusi hingga ke tahap pembuktian dan hasilnya telah diputuskan hakim Mahkamah Konstitusi dengan putusan menolak seluruhnya gugatan pasangan Iskandarsyah-Anwar Abubakar.
Sumber: BATAMTODAY








