Ketua DPD PKS Batam Minta Pemerintah Batalkan Kenaikan BBM Subsidi

Batamclick.com, Batam – Sempat menunda kenaikan BBM di awal September 2022, akhirnya pemerintah tetap juga menaikkan harga BBM. Jelas saja kenaikan BBM terutama jenis solar dan pertalite, membuat semua pihak menjerit.

Sejak naik pada 5 September 2022 lalu, keputusan pemerintah menaikkan BBM, memantik aksi penolakan dari berbagai elemen .

Salah satu penolakan muncul dari Ketua DPD PKS Kota Batam, Yusuf SMn MM. Anggota Komisi 3 DPRD Kepri itu menegaskan bahwa PKS menolak keputusan BBM naik.

Yusuf SMn menegaskan selaku ketua DPD PKS Kota Batam sekaligus anggota DPRD provinsi Kepri menolak kenaikan BBM.

“Alasannya karena kenaikan BBM itu berdampak langsung pada ekonomi masyarakat Kepri, di mana Kepri sebagai provinsi kepulauan banyak masyarakatnya berprofesi sebagai nelayan,” ujar Yusuf SMn Sabtu (10/09/2022).

Yusuf mengatakan sudah jelas, kenaikan BBM jenis solar dan pertalite sangat berdampak dan memberatkan bagi para nelayan. Apalagi bahan bakar adalah modal utama mencari nafkah untuk menghidupkan mesin perahunya, pompongnya .

Selain nelayan, lanjut Yusuf SMn , banyak masyarakat Kepri khususnya di kota Batam yang berprofesi sebagai driver ojek online baik ojek online maupun driver taksi online.

“Dengan adanya kenaikan BBM ini tentu mereka terdampak langsung jadi nelayan dan driver online. Mereka adalah orang yang jelas jelas terdampak langsung terhadap kenaikan BBM,” ujar Yusuf SMn.

Dia memaparkan modal kerjanya bertambah, namun bisa jadi pendapatannya berkurang. Selain itu dari kenaikan BBM ini ada efek domino yang tak kalah membuat warga mulas dan sakit perut.

Lanjut dikatakn Yusuf, efek dominonya, menaikan harga-harga kebutuhan pokok. Dengan demikian masyarakat kota Batam lebih besar lagi dampaknya.

” Kami menyampaikan kepada pemerintah pusat untuk menyuarakan agar pemerintah berkenan untuk membatalkan kenaikan BBM ini. Semua demi pemulihan ekonomi masyarakat penduduk Indonesia, lebih khusus penduduk Kepri dan juga Batam,”tutur Yusuf

Exit mobile version