Batamclick.com, Batam – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Riau (Bank Indonesia Kepri) bersama Kepolisian Daerah Kepulauan Riau telah melaksanakan Penandatangan Pedoman Kerja pada tanggal 09 November 2021 di Hotel Marriot – Batam.
Penandatanganan Pedoman Kerja tersebut merupakan tindak lanjut dari ditandatanganinya Nota Kesepahaman dan Pedoman Kerja antara Bank Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia di tingkat pusat.
Menindaklanjuti Nota Kesepahaman dan Pedoman Kerja yang telah ditandatangani oleh BI dengan POLRI di tingkat pusat tersebut, serta dalam rangka memperat koordinasi dan kerjasama di daerah antara BI Kepri dengan Polda Kepri maka disepakati untuk disusun Pedoman Kerja antara Kantor Perwakilan Bank Indonesia Prov. Kepulauan Riau dan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.

Pedoman Kerja dimaksud mencakup 5 (lima) program kerja yang selaras dengan Nota Kesepahaman dan Pedoman Kerja di tingkat pusat yaitu yang pertama Pembinaan dan Pengawasan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) Kawal Angkut.
Yang kedua, Pelaksanaan Penanganan Dugaan Tindak Pidana terkait Sistem Pembayaran dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB).
Kemudian yang ketiga Pelaksanaan Penanganan Dugaan Tindak Pidana terhadap Uang Rupiah serta yang keempat Pelaksanaan Pengamanan BI dan Pengawalan Barang Berharga Milik Negara.
Dan yang terakhir, Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia. Sebagai informasi, Provinsi Kepulauan Riau termasuk dalam tiga wilayah di Indonesia dengan persebaran usaha KUPVA BB dan Layanan Remitansi terbesar bersama dengan Jakarta dan Bali. Saat ini Provinsi Kepulauan Riau memiliki 115 KUPVA BB dan 61 Layanan Remitansi.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kepri, Musni Hardi K. Atmaja, dalam kegiatan tersebut menyampaikan dengan Penandatanganan Pedoman Kerja ini dapat menjadi salah satu upaya dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas-tugas pokok dan kewenangan yang dimiliki antara Bank Indonesia Prov. Kepulauan Riau dan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.

” Dan dapat menjadi acuan dalam sinergi dan kolaborasi kegiatan sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan PK dimaksud yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya di Kepulauan Riau,” terang Musni.
Sebagai tindak lanjut dari penandatanganan Pedoman Kerja tersebut, pada tanggal 9 November 2021 salah satunya telah dilaksanakan penyerahan Uang Palsu dari Bank Indonesia Kepri kepada Polda Kepri.
Terakhir, kegiatan ditutup dengan pelaksanaan Sosialisasi Cinta, Bangga, Paham Rupiah (CBP) kepada seluruh jajaran Kepolisian Daerah Kepulauan Riau. Kegiatan sosialisasi CBP ini memperoleh antusias yang cukup tinggi dari peserta dan seluruh pertanyaan dari peserta dapat ditanggapi dengan baik serta penyaji materi menekankan kembali pentingnya Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia, simbol Pemersatu Bangsa dan simbol Kedaulatan Negara.