Sindikat Pencuri Motor di Parkiran Masjid Dibekuk Polisi

Batamclick.com, Polisi menangkap sindikat pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di parkiran masjid.

Ada tiga pelaku yang ditangkap, yaitu RD alias Robi (26), JS alias Jamal (23) dan IS (26). Seorang penadahnya E alias Fahmi (25) juga ditangkap.

“Sindikat ini 11 kali beraksi di sejumlah masjid di Kabupaten Serdang Bedagai,” kata Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Pandu Winata, Rabu (10/3/2021).

Awalnya petugas menangkap RD di Desa Sukajadi, Kecamatan Tanjung Beringin, Sabtu (6/3/2021) sore. Petugas melakukan pengembangan dan menangkap JS.

“Dari pengakuannya telah menjual sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol BK 2888 NAK milik korban kepada E alias Fahmi,” ujarnya.

BACA JUGA:   Terimakasih Bapak Atas Kepeduliannya Serta Bantuannya Karena Dengan Itu Semua Gubuk Saya Berubah Menjadi Rumah Yang layak Huni

Petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap IS dengan barang bukti kunci T.

“Dari pengakuan kedua pelaku, mereka sindikat curanmor di parkiran masjid saat salat subuh,” jelasnya.

Ketiga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 383 KUHPidana. Sementara penadahnya terancam Pasal 480 KUHPidana.

(dekk)

sumber: suara.com