Kasus memilukan terjadi di Batam. Polisi berhasil mengamankan seorang oknum driver online berinisial TPT setelah berulang kali mengemprut atau memperkosa keponakannya yang masih berusia 15 tahun.
BATAMCLICK.COM: Suasana pagi di Batam berubah tegang ketika Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau mengumumkan penangkapan seorang oknum driver online Batam berinisial TPT. Pria yang selama ini sebagai pengemudi taksi online itu ternyata menyimpan sisi gelap di balik kemudi. Ia diduga melakukan tindak pidana rudapaksa atau pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, yang tak lain adalah keponakannya sendiri.
“Pelaku ini kerabat. Korban adalah keponakannya yang masih berusia 15 tahun,” ungkap Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Andyka Aer, di Batam, Jumat (7/11).
Kejahatan di Balik Pintu Rumah Sendiri
Kasus ini mencuat setelah korban yang berinisial HPS alias E melapor ke polisi bersama ibunya, SM. Dari hasil penyelidikan, perbuatan bejat itu terjadi pada September 2025 di Kecamatan Batam Kota.
Tak hanya sekali, perbuatan itu sudah tiga kali di tiga lokasi berbeda. Pertama di rumah ibu korban, kedua di rumah pelaku yang berada tidak jauh dari sana, dan ketiga di rumah seseorang berinisial I alias B.
“Ketiga kejadian itu dengan paksaan dan ancaman oleh pelaku. Korban mengalami trauma mendalam dan ketakutan,” jelas AKBP Andyka.
Korban akhirnya nekat melarikan diri dari rumah I alias B. Dalam kondisi panik dan ketakutan, ia bertemu dengan seorang penjual makanan. Sang penjual yang iba kemudian membawanya ke Polda Kepri untuk melapor.
“Mengetahui kejadian itu, ibu korban segera datang ke Batam dan resmi melaporkan kasus tersebut kepada kami,” tambah Andyka.
Polisi Bergerak Cepat Tangkap Pelaku
Begitu menerima laporan, tim Opsnal Polda Kepri langsung bergerak cepat. Mereka menelusuri keberadaan pelaku dan mengumpulkan bukti dari beberapa saksi di sekitar lokasi kejadian.
Usaha keras itu berbuah hasil. Polisi berhasil menangkap TPT di kawasan Nagoya, Kota Batam, pada Jumat dini hari, pukul 00.40 WIB. Tanpa perlawanan, polisi langsung membawa pelaku langsung ke Polda Kepri.
Kini, TPT resmi berstatus tersangka dan kena Pasal 81 juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hukuman penjara panjang menantinya.
Jeritan Sunyi Anak di Balik Kasus Wakil Keluarga
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual yang melibatkan orang terdekat korban. Kepercayaan yang seharusnya menjadi benteng perlindungan, justru menjadi celah bagi pelaku untuk bertindak keji.
Polda Kepri menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih peka terhadap kondisi anak di sekitar mereka. Trauma korban kini menjadi tanggung jawab bersama untuk memastikan keadilan benar-benar tegak.
“Tidak ada kompromi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Siapa pun dia, akan kami tindak tegas,” tutup AKBP Andyka Aer.








