Batamclick.com, BATAM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap empat terdakwa dalam perkara kematian Dwi Putri Apriliandini, 23 tahun, perempuan asal Lampung. Korban menghembuskan napas terakhir di Batam setelah datang ke kota ini dengan harapan mendapatkan pekerjaan.
Tuntutan dibacakan secara bergiliran dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (7/9/2026). Jaksa menilai keempat terdakwa terbukti secara sah turut serta menghilangkan nyawa Dwi Putri dengan perencanaan terlebih dahulu.
Keempat terdakwa adalah Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama.
JPU Muhammad Arfian menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata Arfian saat membacakan tuntutan di ruang sidang utama Kusumah Atmadja.
Menurut jaksa, sepanjang persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana para terdakwa.
Jaksa juga menilai perbuatan para terdakwa menyebabkan Dwi Putri kehilangan nyawa dan dilakukan dengan cara yang tidak manusiawi.
“Perbuatan para terdakwa menyebabkan korban Dwi Putri Apriliandini kehilangan nyawa. Perbuatan tersebut sangat keji,” ujar Arfian.
Jaksa tidak menemukan satu pun hal yang dapat meringankan hukuman para terdakwa. Karena itu, tuntutan pidana mati juga dijatuhkan kepada tiga terdakwa lainnya.
Perkara ini bermula ketika Dwi Putri datang ke sebuah rumah di Perumahan Jodoh Permai, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Batam, pada 23 November 2025.
Ia datang untuk melamar pekerjaan. Wilson disebut menjadi orang yang mewawancarai korban dengan mengatasnamakan kekasihnya yang merupakan pemilik rumah tersebut.
Namun, rumah yang juga digunakan sebagai tempat tinggal itu justru menjadi tempat terjadinya tindak kekerasan terhadap Dwi Putri.
Berdasarkan surat dakwaan, kekerasan berlangsung selama beberapa hari hingga 27 November 2025. Korban mengalami penganiayaan fisik dan berbagai bentuk tekanan yang dilakukan secara bergantian oleh para terdakwa.
Jaksa dalam dakwaannya juga menguraikan adanya tindakan yang tidak hanya menimbulkan luka fisik, tetapi juga melukai dan menekan korban secara psikis.
Rangkaian kekerasan itu dipicu kecurigaan terhadap korban setelah salah satu terdakwa disebut mengalami penyerangan. Kecurigaan tersebut berkaitan dengan sebuah rekaman video yang dalam perkara ini disebut jaksa belakangan diduga merupakan hasil rekayasa.
Dwi Putri akhirnya menghembuskan napas terakhir di rumah tersebut.
Suasana ruang sidang pada pembacaan tuntutan dipenuhi keluarga dan kerabat korban. Sejumlah kelompok masyarakat asal Sumatera Selatan dan Lampung hadir, di antaranya Ikatan Keluarga Besar Sumatera Selatan Kota Batam, Persatuan Keluarga Besar Sumatera Selatan, Persaudaraan Komunitas Perantau Asal Lampung, serta warga Suku Semende asal Sumatera Selatan.
Mereka telah mengikuti dan mengawal proses hukum perkara tersebut sejak awal persidangan.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Eri Justiansyah dengan hakim anggota Irpan Hasan Lubis dan Tri Lestari.
