BATAMCLICK.COM: Kasus dugaan Korupsi Gubernur Riau kembali mencoreng wajah pemerintahan daerah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan: Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) diduga menggunakan uang hasil pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025 untuk membiayai perjalanan ke luar negeri.

Salah satu kegiatannya itu adalah pergi lawatan ke luar negeri. Salah satunya ke Inggris, kemudian ada juga ke Brasil, dan rencananya yang terakhir ini mau ke Malaysia,” ungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11).

Namun, rencana perjalanan ke Malaysia itu tidak pernah terwujud. Sebelum sempat berangkat, Abdul Wahid lebih dulu kena tangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim KPK.
Ada informasi akan adanya perjalanan ke Malaysia, tetapi keburu kita tangkap,” tambah Asep.

Uang Haram untuk Jalan-jalan

Asep menjelaskan, dana untuk lawatan ke luar negeri tersebut tidak berasal dari anggaran resmi pemerintah. Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam (DAN), terlebih dahulu mengumpulkan uang tersebut, sebelum untuk berbagai keperluan pribadi sang gubernur.

Yang mengumpulkan saudara DAN. Jadi, kalau ada kegiatan apa pun, DAN yang menyiapkan. Salah satunya yang kami monitor adalah perjalanan ke London dan ke Brasil,” jelas Asep.

Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa Abdul Wahid telah menggunakan posisinya untuk memeras pihak-pihak tertentu di lingkungan pemerintah provinsi demi keuntungan pribadi.

Kronologi Penangkapan

Rangkaian operasi penindakan dimulai pada 3 November 2025, ketika KPK menangkap Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan.
Sehari setelahnya, pada 4 November 2025, Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK. Pada tanggal yang sama, lembaga antirasuah itu menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, namun belum merinci identitas mereka ke publik.

Baru pada 5 November 2025, KPK secara resmi mengumumkan tiga nama tersangka utama dalam kasus dugaan pemerasan di Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025, yaitu Abdul Wahid, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam (DAN).

Kasus ini menambah panjang daftar pejabat publik yang tersandung korupsi, sekaligus menjadi pengingat bahwa jabatan tinggi bukanlah jaminan kebebasan dari jeratan hukum.