Batamclick.com, Batam – Pria 19 tahun berinisial MHS ditangkap Unit Reskrim Polsek Sekupang Polresta Barelang dalam persangkaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Penangkapan dipimpin langsung Panit Opsnal Polsek Sekupang Ipda Doni Permana pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023 sekira pukul 19.00 Wib ketika tersangka berada di seputaran Kavling KSB Kelurahan Patam lestari Kecamatan Sekupang Kota Batam.
Atas penangkapan tersebut terungkap tersangka dan korban berkenalan bermula melalui media sosial Facebook dan baru berkenalan selama 1 minggu antara Pelaku dan Korban baru pertama kali bertemu.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N.SH., SIK.,MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Z.A. Christopher Tamba, SH, menjelaskan bahwa kejadian persetubuhan terhadap anak tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 26 Februari 2023 sekira pukul 22.00 Wib, menurut keterangan Korban bahwa pelaku mengajak ke TKP dan sesampainya pelaku mencabut engkol motornya dengan alasan sepeda motor tersebut tidak mau hidup.
” Mengetahui hal tersebut korban mengatakan ingin pulang dengan berjalan kaki saja, saat korban bergegas pulang dengan berjalan kaki lalu Pelaku menahan dan mengancam jika korban melawan maka terlapor akan melempar korban dengan menggunakan batu,” ungkap Kapolsek Sekupang, Senin (05/03/2023).

Lanjut Kapolsek Sekupang, karena takut korban pun tidak bisa melawan dan berbuat apa-apa, selanjutnya korban di tarik oleh terlapor dan dibawa ke semak-semak dan mengancam korban apabila korban berteriak, kemudian tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban.
Fakta mengejutkan Korban menangis menceritakan kepada keluarga korban, ayahnya merasa tidak terima anak kesayangannya yang masih duduk di bangku SMP ternyata telah di setubuhi pelaku.
Kapolsek Sekupang mengungkapkan tersangka ditangkap atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP – B / 38/ II / 2023 / SPKT / Kepri / Brl / Sek skp, tangal 27 Februari 2023 dengan pelapor AY (48) selaku Ayah kandung dari korban CMR (14) warga Kecamatan Sekupang Kota Batam.
“Atas laporan dan hasil penyelidikan dikuatkan bukti permulaan yang cukup, maka tersangka kami tangkap di seputaran Kavling KSB Kelurahan Patam lestari Kecamatan Sekupang Kota Batam,” terang Kapolsek Sekupang.
Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Sekupang.
Tersangka dijerat UU Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.