Batamclick.com, Ganja 6 Kg Dibalut Lakban Disita di Tangerang
Polisi juga mengamankan dua orang pengedar ganja, inisial AS dan SY. Keduanya ditangkap terkait kepemilikan ganja di daerah Kecamatan Benda, Tangerang.
Keduanya ditangkap petugas pada Senin (2/8). Dari penangkapan keduanya, polisi berhasil menyita ganja yang dibalut oleh lakban sebagai kamuflase.
“Menyita barang bukti 6 bungkus plastik warna hitam yang dibalut lakban berisi ganja seberat 6 kilogram,” ungkap Yusri.
Lima pelaku yang ditangkap ini telah dilakukan penahanan oleh kepolisian. Kelimanya dijerat dengan UU 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman lima tahun penjara hingga hukuman mati.
(dekkk)
sumber: detik.com