Batamclick.com, Batam – Kota Batam yang merupakan wilayah perbatasan, sangat rentan dari peredaran Narkoba. Perbatasan wilayah dengan rute Internasional dan domestik sehingga membuat para sindikat dengan mudah menjadikan titik pengiriman barang haram tersebut.
Dengan memberikan imbalan yang cukup fantastik membuat para pelaku ikut terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Kali ini Petugas Bea Cukai Batam ada dua kasus berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh dua warga negara Indonesia (WNI) di Pelabuhan Batam Centre dan Bandara Hang Nadim Batam.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah mengatakan, penyelundupan pertama terjadi pada, Senin (20/1/2025) di terminal kedatangan Pelabuhan Batam Centre.
Pelaku berinisial MU (27), yang merupakan penumpang kapal Sindo Ferry dari Stulang Laut, Johor, Malaysia, berusaha menyelundupkan sabu seberat 1.530 gram.
“Tim kami menemukan enam bungkus plastik berisi sabu yang diselipkan di dalam lipatan celana jeans milik pelaku,” jelas Zaky kepada awak media, Rabu (05/02/2025).
Masih kata Zaky, Kepada petugas, MU mengaku telah menerima upah awal sebesar 400 ringgit Malaysia dan dijanjikan tambahan Rp 5 juta jika berhasil membawa narkotika itu ke Batam.
Sementara itu,Kasus kedua terjadi pada, Minggu (26/1/2025). Petugas Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan sabu dengan modus yang serupa.
” Kali ini, pelaku berinisial NP (42), seorang ibu rumah tangga asal Karimun, berencana membawa sabu dengan rute penerbangan Batam-Surabaya-Balikpapan menggunakan maskapai Citilink,” ungkap Zaky.

Petugas menemukan dua bungkus sabu seberat 505 gram yang disembunyikan di dalam barang bawaannya. Berdasarkan hasil penyelidikan, NP diketahui telah enam kali melakukan pengiriman narkotika sepanjang 2024.
“NP mendapatkan paket sabu dari seseorang di Tanjung Balai Karimun dan menerima upah sebesar Rp 30 juta untuk setiap pengiriman. NP juga mengaku sudah enam kali melakukan pengiriman,” tutur Zaky.
Atas upaya penyelundupan ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana paling berat hukuman mati, atau pidana kurungan penjara paling berat seumur hidup.