Batamclick.com, Kasus alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, menggegerkan masyarakat. Kecurangan yang dilakukan oknum laboratorium yang dikelola Kimia Farma sejak 2020 mengakibatkan 9.000-an orang jadi korban.
Kasus ini terungkap saat Polda Sumut menggerebek tempat tes antigen di Bandara Kualanamu pada Selasa (27/4/2021) lalu. Lokasi itu diduga menggunakan alat tes antigen bekas pakai yang berulang kali dimasukkan ke hidung pasien.
“Iya itu dugaan-dugaan ke arah situ semuanya didalami oleh penyidik. Makanya nanti penyidik secara komprehensif pendalaman baru nanti disampaikan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi di Polda Sumut, Medan, Kamis (29/4).
Peralatan bekas itu diduga berupa alat yang dimasukkan ke hidung. Stik yang dicolokkan ke hidung pasien diduga dicuci atau dibersihkan lagi setelah dipakai untuk digunakan ke pasien berikutnya.
Polisi menyebut ada sekitar 9.000 orang telah menggunakan alat tes antigen bekas itu. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 5 tersangka.
Para tersangka adalah eks Business Manager Laboratorium Kimia Farma Jl Kartini Medan berinisial PM (45); mantan kurir Laboratorium Kimia Farma, SR (19); mantan CS di Laboratorium Klinik Kimia Farma, DJ (20); mantan pekerja bagian admin Lab Kimia Farma Jl Kartini Medan, M (30); dan mantan pekerja bagian admin hasil swab, R (21).
“Dari hasil pemeriksaan dari saksi-saksi bahwa kegiatan penggunaan cotton bud swab antigen bekas tersebut mulai dilakukan oleh karyawan dari Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini No 1 Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumut, dilakukan sejak 17 Desember 2020 dan diperuntukkan buat swab di Bandara Kualanamu Internasional Airport,” ucap Kapolda Sumut Irjen Panca Putra dalam konferensi pers di Medan.
Pelusi mengungkap, dalam sehari, diperkirakan ada 250 orang melakukan tes antigen di laboratorium yang dikelola oleh Kimia Farma itu. Setengahnya diduga menjadi korban penggunaan alat tes antigen bekas.
“Kita masih terus dalami. Yang jelas satu hari ada kurang-lebih 100-150 dan 200 penumpang yang melakukan tes swab ini. Paling kalau kita hitung 100 saja setiap hari, kalau 3 bulan saja sudah 90 kali 100, udah 9.000 orang,” ujar Panca.
Penggunaan stik swab antigen ini, kata polisi, telah dilakukan sejak akhir 2020. Diperkirakan eks manajer Kimia Farma meraup keuntungan mencapai Rp 1,8 miliar.
“Kita masih menghitung ini. Yang jelas kurang-lebih yang kita hitung kalau dari Desember 2020 kurang-lebih sementara perkiraan kita Rp 1,8 miliar sudah masuk kepada yang bersangkutan,” kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra kepada wartawan, Jumat (30/4/2021).
Polisi terus mendalami perkiraan keuntungan tersebut. Polisi juga telah menyita uang Rp 149 juta dari hasil kejahatan tersebut sejauh ini.
“Yang jelas ini ada Rp 149 juta yang kita sita dari tangan tersangka,” ucap Panca.
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, kegiatan penggunaan alat tes antigen bekas tersebut mulai dilakukan karyawan dari laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Medan, sejak 17 Desember 2020 dan diperuntukkan buat swab di Bandara Kualanamu.
“Yang menyuruh melakukan pendaurulangan atau penggunaan cotton bud swab antigen adalah PM selaku BM (business manager) kepada karyawan yang bekerja di laboratorium Kimia Farma Bandara Kualanamu dan kepada SR selaku kurir serta DP (CS di laboratorium),” sebut Panca.
Para pelaku dijerat Pasal 98 ayat (3) juncto Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 huruf (b), (d), dan (e) juncto Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kimia Farma Pecat Pegawai yang Jadi Tersangka
PT Kimia Farma Tbk mengambil sikap setelah polisi mengusut kasus itu. Kelima pegawai yang menjadi tersangka alat tes antigen bekas dipecat.
“Kimia Farma memecat para oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam kasus penggunaan kembali alat Rapid Test Antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara,” ujar PT Kimia Farma dalam keterangan tertulis, Jumat (30/4/2021).
PT Kimia Farma mengatakan pihaknya menyerahkan penanganan kasus ini kepada kepolisian. PT Kimia Farma meminta agar kasus ini diproses secara hukum dan diberi hukuman maksimal bagi pelaku. PT Kimia Farma juga akan melakukan evaluasi dan penguatan pelaksanaan SOP. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kasus serupa.
“Kimia Farma berkomitmen melakukan evaluasi dan penguatan pelaksanaan standard operating procedure (SOP) untuk memastikan seluruh kegiatan operasional sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai upaya pencegahan kejadian serupa tidak terulang kembali,” pungkasnya.
(dekk)
sumber: detik.com