BATAMCLICK.COM, Bintan – Minumas keras (miras) masih beredar bebas di wilayah Kecamatan Bintan Timur. Bahkan terdapat sejumlah warung ataupun cafe yang meyediakan minum di tempat. Sayangnya, namun pengak Perda (Peraturan Daerah) tampakanya loyo mengatasi masalah ini.

Pantauan BATAMTODAY.COM, miras miras itu dijual di THM (Tempat Hiburan Malam) yang terdapat di Jalan Menuju Pelabuhan Sribayintan Kijang. Kemudian, di salah satu cafe di Jalan Barek Motor Kijang, Kecamatan Bintan Timur.

Camat Bintan Timur Sofyan saat dikonfirmasi masalah peredaran miras dan mikol di wilayah kerjanya, ia menyarakan untuk bertanya langsung ke Satpol PP Bintan. Dengan dalih Satpol yang punya wewenang untuk penidakannya.

“Semua penindakan ada di Satpol PP,” ujar Sofyan, Rabu (30/6/2021).

Sementara Kasatpol PP Bintan Raja Muhammad saat dikonfirmasi juga setali tiga uang, terkesan bungkam. Pesan singkat melalui aplikasi whatsap yang dilayangkan BATAMTODAY.COM juga tidak direspon, meskipun telah dibacanya.

Sumber: BATAMTODAY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *