Polres Natuna bentuk Duta Anti-Bullying di perbatasan

Batamclick.com,
Polres Natuna, Polda Kepulauan Riau membentuk Duta Anti-Bullying, atau antiperundungan di setiap satuan pendidikan, demi menciptakan sekolah ramah anak (SRA) di wilayah perbatasan itu.

Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Agus Riki Jonelson Sinaga, menjelaskan bahwa Duta Anti-Bullying merupakan program pembinaan bagi pelajar pilihan dari tingkat sekolah dasar hingga menengah. Para siswa dipersiapkan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Satbinmas Polres Natuna untuk menjadi agen perubahan, deteksi dini, dan teladan sebaya.

“Dalam upaya mewujudkan sekolah ramah anak, kami membentuk duta anti-bullying guna mencegah praktik perundungan di lingkungan sekolah,” ujar Iptu Agus Riki, Jumat (24/7).

Ia menjelaskan pembentukan duta antiperundungan merupakan bagian dari program Sekolah Ramah Anak (SRA) yang dijalankan Polres Natuna.

Melalui program tersebut, kepolisian tidak hanya membentuk pelajar sebagai pelopor pencegahan perundungan, tetapi juga memberikan pelatihan kepada guru agar mampu menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan ramah bagi anak.

Menurut dia, upaya memperkuat perlindungan anak tidak hanya dilakukan melalui program SRA. Namun juga melalui program Polisi Sahabat Anak dengan melakukan kunjungan rutin ke sekolah untuk memberikan edukasi secara interaktif mengenai keselamatan, kedisiplinan, pencegahan berbagai bentuk kekerasan terhadap anak dan bahaya pergaulan bebas.

Selain itu, Polres Natuna memberdayakan kader perlindungan anak hingga tingkat RT dan RW sebagai upaya memperkuat pengawasan di lingkungan masyarakat.

Langkah tersebut didukung dengan kampanye digital yang berisi edukasi tentang pola pengasuhan (parenting) dan bahaya grooming, yakni pendekatan manipulatif yang dilakukan pelaku untuk memperoleh kepercayaan korban sebelum melakukan eksploitasi.

“Kami juga mengintensifkan patroli dialogis di lokasi-lokasi yang dinilai rawan guna mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak,” katanya.

Sementara itu berdasarkan catatan Unit PPA Polres Natuna pada semester I 2026 total kasus anak yang ditangani sebanyak tujuh. Ketujuh kasus ini merupakan tindak pidana kekerasan seksual.

“Kelompok usia paling rentan adalah rentang usia 12-17 tahun atau remaja awal. Hal ini berkorelasi dengan tingginya pergaulan bebas, dan kurangnya pengawasan dari orang tua maupun orang terdekat pada fase remaja,” katanya.

Sumber, Antara

Exit mobile version