Batamclick.com,
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), mencatat pendapatan daerah pada semester 1-2026 meningkat 21,98 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025 dengan dukungan pengawasan Alat Perekam Transaksi Pajak Daerah (APTPD).
Kepala Bapenda Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan rekaman transaksi yang diperoleh dari APTPD atau tapping box, menjadi acuan dalam proses pemeriksaan sekaligus pelaporan pajak sehingga pembayaran pajak oleh wajib pajak menjadi lebih akurat.
“Rekaman transaksi menjadi referensi dalam pemeriksaan dan pelaporannya. Alhamdulillah realisasi pendapatan daerah pada semester I tahun ini cukup signifikan dibandingkan tahun lalu,” katanya saat dihubungi di Batam, Rabu.
Ia menjelaskan, secara keseluruhan pendapatan daerah semester I 2026 tumbuh 21,98 persen dibandingkan semester I 2025. Peningkatan juga terjadi pada sejumlah jenis pajak daerah.
Pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) sektor makanan dan minuman atau restoran naik 22,46 persen, dari Rp88,98 miliar pada semester I 2025 menjadi Rp108,97 miliar pada semester I 2026.
Sementara itu, penerimaan pajak hotel meningkat 32,9 persen, dari Rp76,30 miliar menjadi Rp101,40 miliar. Adapun pajak hiburan turut mengalami kenaikan 18 persen, dari Rp23,02 miliar menjadi Rp27,30 miliar.
Raja mengatakan, hingga saat ini Bapenda Batam telah memasang 522 unit APTPD yang terdiri atas 389 tapping server, 101 tapping printer, dan 32 tablet di berbagai tempat usaha.
“Dari jumlah tersebut, 254 unit merupakan pengadaan yang bersumber dari anggaran Pemkot Batam, sedangkan sisanya merupakan dukungan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Riau Kepri,” kata Raja.
Ke depan, Bapenda Batam menargetkan jumlah APTPD terus bertambah menjadi 768 unit hingga akhir 2026.
“Target kami hingga akhir tahun tersedia 768 unit APTPD sehingga pengawasan transaksi wajib pajak bisa semakin optimal,” ujar dia.
Menurut Raja, penerapan APTPD tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga memperkuat transparansi pelaporan pajak.
Ia menjelaskan bahwa data transaksi yang terekam secara otomatis dapat menjadi pembanding terhadap laporan omzet yang disampaikan wajib pajak, sehingga potensi kebocoran penerimaan pajak daerah dapat diminimalkan.
Dengan pemasangan APTPD, Bapenda Batam berharap kepatuhan wajib pajak terus meningkat sekaligus memperkuat pendapatan daerah.
Sumber, Antara
