BI Kepri Musnahkan Uang Palsu Sebanyak 5.052 Lembar

Batamclick.com, Batam – Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) Kepulauan Riau, terdiri dari Kepolisian Daerah, Badan Intelijen Daerah, Kejaksaan Tinggi, Kementerian Keuangan dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia, melakukan pemusnahan 5.052 lembar uang palsu (upal) pada hari ini, Rabu (19/10/2022).

Kepala Perwakilan Kantor BI Kepri, Musni Hardi K Atmaja mengatakan dari 5.052 lembar uang palsu tersebut terdiri dari 62 persen uang pecahan Rp 50 ribu dan 37 persen uang pecahan Rp 100 ribu serta 1 persen uang pecahan lainnya yaitu Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, Rp 5 ribu.

” Upal tersebut didapatkan dari hasil proses pengolahan uang dan temuan masyarakat di wilayah Provinsi Kepri dalam periode tahun 2018 s.d. 2022,” ungkap Musni kepada awak media.

Lanjut Musni, pemusnahan Upal merupakan wujud amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2012 tentang Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu.

” Pemusnahan Upal tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari tindak pidana kejahatan pemalsuan uang sehingga Upal yang ditemukan tidak beredar kembali,” jelas Musni.

Pemalsuan Rupiah termasuk tindakan yang melanggar hukum yang  tidak hanya merugikan secara individual, namun juga dapat mempengaruhi perekonomian dalam skala yang lebih besar.

Pihaknya juga selalu memberikan sosialisasi dan edukasi terus dilakukan kepada seluruh lapisan masyarakat antara lain pelajar, mahasiswa, tenaga pendidik, pelaku usaha, UMKM, tokoh agama, komunitas, masyarakat berkebutuhan khusus, dan aparat penegak hukum.

” Jika masyarakat menemukan uang yang diragukan keasliannya, masyarakat dapat melakukan klarifikasi ke kantor Bank Indonesia atau melalui bank terdekat, serta melaporkan kepada Kepolisian setempat apabila menemukan adanya tindak pidana pemalsuan uang Rupiah di lingkungannya,” tegas Musni.

“Kita mengimbau tentunya tidak melakukan itu dan kami dari BI terus melakukan upaya untuk mencegah uang palsu ini dengan terus memperbaiki standarisasi keuangan rupiah dan melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk bisa perlakukan uang dgn baik,” sambung Musni.

Hal tersebut dilakukan melalui 5J yaitu Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi. Selanjutnya untuk dapat mengenali ciri-ciri keaslian Rupiah dapat dilakukan melalui 3D yaitu Dilihat, Diraba, dan Diterawang.

Mari bersama-sama Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pemersatu bangsa dan simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara. Cinta Rupiah sama dengan Mencintai Indonesia. Bangga Rupiah sama dengan Menjaga Kedaulatan Bangsa. Paham Rupiah sama dengan Bersama Mewujudkan Stabilitas dan Kesejahteraan Negara. Cinta, Bangga dan Paham Rupiah dimulai dari Kita.

Exit mobile version