Batamclick.com, BATAM — Persidangan perkara dugaan kekerasan yang menimpa mendiang Dwi Aprillia (23) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Selasa (18/8/2026). Dalam persidangan tersebut, terdakwa Wilson Lukman alias Koko menyampaikan gambaran kejadian secara terbuka sekaligus mengutarakan rasa penyesalan mendalam di hadapan majelis hakim.
Sidang perkara nomor 264/Pid.B/2026/PN Btm ini dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Eri Justiansyah, didampingi Hakim Anggota Irpan Lubis dan Tri Lestari, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustirio Kurniawan.
Selama proses pemeriksaan, Wilson memaparkan kronologi peristiwa serta menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan oleh majelis hakim maupun jaksa penuntut umum. Di akhir persidangan, Wilson juga menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada pihak keluarga almarhumah atas musibah yang telah terjadi.
Di luar jalannya persidangan, rasa empati dan iktikad baik turut ditunjukkan oleh pihak keluarga terdakwa. Usai persidangan, tim penasihat hukum Wilson menyampaikan komitmen keluarga terdakwa yang berkeinginan membantu dan memperhatikan masa depan anak balita almarhumah yang kini berusia empat tahun.
Penasihat hukum Wilson, Angelinus dan Marcos, menjelaskan bahwa orang tua terdakwa memiliki niat tulus untuk membiayai kebutuhan hidup dan pendidikan balita tersebut, bahkan membuka pintu untuk mengasuhnya dengan kasih sayang.
“Keluarga Wilson berkeinginan dengan senang hati membantu dan merawat anak almarhumah. Niat mulia ini lahir murni dari rasa empati dan kepedulian yang mendalam, serta dilakukan secara tulus tanpa syarat ataupun keterkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan,” jelas Angelinus.
Mengenai kondisi keluarga almarhumah yang saat ini masih dalam suasana duka dan belum siap bertemu, tim penasihat hukum mengaku sangat menghormati dan memahami perasaan tersebut.
“Kami sangat memahami suasana batin keluarga almarhumah saat ini dan tidak ingin memaksakan keadaan. Namun, kapan pun pihak keluarga almarhumah siap untuk bersilaturahmi, pihak keluarga Wilson selalu terbuka untuk bertemu,” terangnya.
Sementara itu, anggota tim penasihat hukum, Suhendra, menambahkan bahwa seluruh keterangan dan sikap kooperatif telah ditunjukkan oleh terdakwa selama proses pemeriksaan. Pihaknya menyerahkan seluruh keputusan akhir kepada pertimbangan majelis hakim.
“Kami menyakini Majelis Hakim yang mulia dan Jaksa Penuntut Umum dapat mencermati perkara ini secara bijaksana dan objektif demi terwujudnya keadilan bagi semua pihak,” tutur Suhendra.
