Niat Basmi Rayap Pakai Ban Bekas, Pria di Batam Malah Bakar 10 Hektare Hutan Resapan Air

Batamclick.com, BATAM — Polresta Barelang menetapkan seorang pria berinisial B.W. (42) sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang membakar sedikitnya 10 hektare kawasan Daerah Tangkapan Air (DTA) Tembesi Sidomulyo, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (22/9/2026).

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, penyidik telah mengamankan B.W. dan menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pembakaran lahan yang berdampak pada kerusakan lingkungan di DTA Tembesi,” ujar Kombes Pol Anggoro Wicaksono.

Peristiwa kebakaran ini terjadi pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Kebakaran pertama kali diketahui oleh petugas keamanan PT Air Batam Hulu (ABH) yang sedang melakukan patroli rutin di area konservasi air tersebut.
Melihat kepulan asap tebal membumbung tinggi, tim gabungan yang melibatkan BP Batam, Pemko Batam, Satbrimobda Kepri, dan Sat Samapta Polresta Barelang dikerahkan ke lokasi untuk memadamkan api.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka B.W. mengaku sengaja membakar sarang semut dan rayap pada pohon mati miliknya menggunakan korek api dan potongan ban dalam bekas. Langkah ini dilakukan karena tersangka khawatir hama tersebut mengganggu tanaman lain di lahannya.

“Tersangka membakar tumpukan kayu kering di tengah kondisi cuaca terik dan angin kencang. Api dengan cepat membesar dan meluas hingga membakar area hutan tutupan DTA Tembesi seluas 10 hektare,” jelas Kapolresta.

Akibat perbuatan tersebut, selain memicu polusi udara, pembakaran di kawasan gambut dan vegetasi resapan air DTA Tembesi berpotensi mengganggu daya simpan air baku serta membutuhkan waktu hingga puluhan tahun untuk pemulihan alami.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya potongan kayu terbakar, satu unit ponsel, ban dalam bekas, dokumen penetapan lokasi dari BP Batam, serta rekaman video kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka B.W. dijerat pasal berlapis tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Kehutanan, serta KUHP.

“Tersangka terancam sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar,” tegas Anggoro.

Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat untuk tidak sekali-kali melakukan pembakaran lahan dengan alasan apa pun, terlebih di tengah cuaca ekstrem. Masyarakat yang melihat aktivitas pembakaran liar diminta segera melaporkan ke Call Center Polisi 110.

Exit mobile version