Batamclick.com, Batam — DPRD Kota Batam membuka peluang keterlibatan pihak swasta dalam pengelolaan sampah. Hal itu menjadi salah satu poin yang dibahas dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Batam dari Fraksi PKS, Siti Nurlailah, mengatakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Persampahan sejauh ini berjalan lancar dan kini memasuki tahap finalisasi.
“Sejauh ini tidak ada kendala. Kita sedang membahas. Insya Allah tanggal 20 nanti kalian hadir saja saat finalisasi,” ujar Siti usai rapat paripurna DPRD Batam, Sabtu (16/8/2026).
Terkait kemungkinan “swastanisasi” pengelolaan sampah, Siti tidak menutup peluang tersebut. Menurutnya, Ranperda yang disusun memang memberi ruang bagi berbagai pihak untuk terlibat.
“Banyak kita buka peluang di dalam pembahasan perda itu,” katanya.
Namun ia menegaskan, fokus utama pembahasan bukan hanya pada keterlibatan badan usaha. Yang lebih penting adalah membenahi sistem persampahan Batam secara menyeluruh, mulai dari tingkat masyarakat hingga tempat pemrosesan akhir.
Siti menjelaskan, pola yang diusulkan dimulai dari pemilahan sampah sejak dari sumber. Sampah yang sudah dipilah dibuang ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS), lalu diangkut pemerintah ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
Dengan sistem ini, sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) diharapkan hanya berupa residu.
“Yang jelas kita sedang mengupayakan bagaimana menyelesaikan persampahan di Batam. Dari awal kita mulai pemilahan sampah, masyarakat membuang ke TPS. Dari TPS pemerintah ambil ke TPST, dan kita harapkan yang sampai di TPA hanya residu saja,” jelasnya.
Terkait pelaksana layanan pengelolaan sampah, Siti menyebut rancangan aturan masih membuka opsi pemerintah, badan usaha, maupun pihak lain sesuai ketentuan dalam perda.
“Bisa pemerintah, bisa badan usaha atau yang lainnya. Kalau di situ ada peluang,” tegasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyebut persoalan sampah sudah memasuki fase krusial dan berpotensi menghambat pembangunan kota.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Batam, Rabu (29/4/2026), Amsakar menyoroti lemahnya daya dukung sistem pengelolaan sampah di tengah lonjakan timbulan.
Berdasarkan data Rencana Induk Pengelolaan Persampahan 2025-2045, timbulan sampah Batam pada 2025 mencapai sekitar 1.300 ton per hari, seiring jumlah penduduk yang menembus 1,3 juta jiwa.
“Permasalahan persampahan saat ini menjadi tantangan utama pembangunan perkotaan, termasuk di Batam,” kata Amsakar.
Pemko Batam kemudian mengajukan revisi Perda Nomor 11 Tahun 2013. Revisi diarahkan untuk memperbarui aturan sekaligus mengubah pendekatan pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.
Amsakar juga menyebut pembaruan regulasi membuka ruang bagi pemanfaatan teknologi dan investasi, termasuk pengolahan sampah menjadi energi maupun produk bernilai ekonomi.
Selain itu, revisi juga mencakup penguatan pembinaan, pengawasan, sanksi administratif, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengurangan, pemilahan, penggunaan kembali, dan daur ulang sampah.
