LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan Rupiah Bank Umum di Level 3,75 Persen

Batamclick.com, JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan di bank umum maupun Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Keputusan ini berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.

Berdasarkan Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 September 2026, TBP simpanan Rupiah di bank umum ditahan pada level 3,75 persen dan simpanan valuta asing (valas) sebesar 2,00 persen. Sementara itu, TBP simpanan Rupiah di BPR dipertahankan pada angka 6,25 persen.

LPS menilai penetapan TBP saat ini masih memadai untuk menopang likuiditas, menjaga kepercayaan nasabah, serta mendukung stabilitas sistem keuangan nasional di tengah pergerakan suku bunga simpanan yang terbatas.

Ketahanan industri perbankan juga tecermin dari fungsi intermediasi yang terus tumbuh positif. Per Agustus 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh 10,94 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), disusul penyaluran kredit yang naik 13,66 persen (yoy).

Dari sisi perlindungan nasabah, cakupan penjaminan LPS tercatat sangat tinggi. Data Agustus 2026 menunjukkan sebanyak 706,75 juta rekening nasabah bank umum (99,94 persen) dan 15,59 juta rekening nasabah BPR/BPRS (99,97 persen) telah dijamin penuh karena memiliki nilai simpanan di bawah batas maksimal Rp2 miliar.

LPS mengingatkan nasabah agar simpanannya terjamin penuh wajib memenuhi syarat 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi TBP, serta tidak melakukan tindakan yang merugikan bank. Pihak bank juga diimbau aktif menginformasikan batas TBP di seluruh kanal komunikasi secara transparan.

Exit mobile version