Batamclick.com,
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam mempermudah masyarakat dalam melakukan penggantian Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang rusak maupun hilang. Pengurusan dapat dilakukan langsung di kantor kecamatan sesuai domisili masing-masing warga.
Kepala Disdukcapil Kota Batam, Sri Miranthy Adisthy, mengatakan layanan tersebut merupakan bagian dari upaya mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
“Untuk warga Batam yang KTP-nya rusak atau hilang, pengurusannya bisa dilakukan di kecamatan sesuai domisili. Jadi masyarakat tidak perlu datang jauh-jauh ke kantor Disdukcapil,” ujar Adisthy, Selasa (18/8).
Ia menjelaskan, masyarakat yang hendak mengganti KTP rusak perlu membawa KTP lama sebagai salah satu persyaratan. Sementara bagi masyarakat yang kehilangan KTP, wajib melampirkan surat kehilangan dari kepolisian.
Selain itu, pemohon juga harus mengisi formulir F1.02 dan melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
“Kalau KTP-nya rusak, KTP lama dilampirkan. Kalau hilang, harus ada surat kehilangan dari kepolisian. Kemudian formulir F1.02 dan fotokopi KK,” jelasnya.
Adisthy menegaskan, pelayanan penggantian KTP rusak maupun hilang tersebut tidak dipungut biaya atau gratis. Karena itu, masyarakat diimbau tidak memberikan uang kepada pihak mana pun dalam proses pengurusan dokumen tersebut.
Disdukcapil Batam juga menginformasikan ketersediaan blanko KTP-el di masing-masing kecamatan. Berdasarkan data per 17 Agustus 2026, terdapat ribuan blanko yang telah tersedia dan dapat digunakan untuk pelayanan masyarakat.
Ketersediaan blanko tersebut tersebar di 12 kecamatan. Kecamatan Belakang Padang memiliki 6 keping, Batu Ampar 425 keping, Sekupang 1.084 keping, Nongsa 508 keping, Bulang 2 keping, Lubuk Baja 361 keping, Sei Beduk 750 keping, Galang 143 keping, Bengkong 501 keping, Batam Kota 879 keping, Sagulung 912 keping, dan Batuaji 865 keping.
Dengan demikian, total ketersediaan blanko KTP-el di seluruh kecamatan Kota Batam mencapai 6.436 keping.
Menurut Adisthy, masyarakat dapat memanfaatkan ketersediaan blanko tersebut dengan mengurus penggantian KTP sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
“Kami mengimbau masyarakat yang KTP-nya rusak atau hilang untuk segera mengurus penggantiannya. Pelayanan sudah bisa dilakukan di kecamatan sesuai domisili dan tidak dikenakan biaya,” katanya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan seluruh persyaratan telah dilengkapi sebelum mendatangi kantor kecamatan. Hal itu dilakukan agar proses pelayanan administrasi kependudukan dapat berjalan lebih cepat dan lancar.
Disdukcapil Batam, lanjutnya, terus berupaya menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang semakin dekat dengan masyarakat, termasuk melalui pelayanan yang didelegasikan di tingkat kecamatan.
“Intinya kami ingin pelayanan administrasi kependudukan semakin mudah, dekat dan cepat bagi masyarakat Batam,” pungkas Adisthy.
Sumber, Batam Pos
