Disdagin Tanjungpinang sidak distributor pastikan stok MinyaKita aman

Batamclick.com,
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) bersama Satgas Pangan Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), menggelar inspeksi mendadak atau sidak gudang distributor guna memastikan stok MinyaKita aman.

Kepala Disdagin Tanjungpinang Riany mengatakan dari hasil sidak tersebut diketahui ketersediaan minyak goreng jenis MinyaKita dipastikan masih aman dengan stok mencapai 16.658 karton atau setara 199.896 liter.

“Dalam waktu dekat, pasokan MinyaKita akan bertambah lagi sesuai jadwal pengiriman yang telah ditetapkan, sehingga total ketersediaan ke depan diperkirakan mencapai 26.622 karton atau 319.464 liter,” kata Riany usai sidak stok MinyaKita di gudang distributor CV Bintang Perkasa, Tanjungpinang, Jumat.

Ia menjelaskan stok MinyaKita sempat mengalami penurunan beberapa pekan lalu akibat keterlambatan pengiriman dari sejumlah daerah pemasok seperti Dumai, Medan, dan Jakarta. Namun, distribusi kini kembali berjalan normal sehingga ketersediaan mulai kembali stabil.

Ia juga memastikan Disdagin bersama Satgas Pangan Polresta Tanjungpinang terus memperketat pengawasan penjualan MinyaKita, menyusul informasi adanya pedagang yang diduga menjual minyak goreng bersubsidi tersebut di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Pengawasan akan menyasar distributor, agen, hingga pengecer untuk memastikan MinyaKita dipasarkan sesuai HET sekaligus menelusuri rantai distribusinya.

“Memang ada beberapa pedagang yang nakal menjual MinyaKita di atas HET. Ini akan kami tindak bersama Satgas Pangan,” ujar dia.

Riany menyebut pihaknya belum menemukan secara langsung pedagang yang menjual MinyaKita di atas HET.

Menurut dia, hal itu karena pengawasan selama ini dilakukan menggunakan pakaian dinas sehingga keberadaan petugas lebih mudah dikenali.

“Kami akan lakukan pengawasan lebih lanjut agar bisa mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan,” ujar dia.

Riany juga mengimbau pedagang memperoleh pasokan MinyaKita dari distributor resmi. Distributor juga diminta memastikan penyaluran berjalan lancar hingga ke pasar dan pengecer agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.

Disdagin akan berkoordinasi dengan Satgas Pangan untuk mengambil tindakan sesuai aturan, apabila ditemukan pelanggaran, seperti penjualan di atas HET, penimbunan, maupun penyalahgunaan distribusi MinyaKita.

Selain itu, masyarakat turut diimbau tidak membeli MinyaKita yang dijual di atas HET. Jika menemukan pelanggaran diminta segera melapor kepada pihak berwenang.

“Harga MinyaKita sesuai ketentuan pemerintah adalah Rp15.700 per liter,” kata Riany.

Sumber, Antara

Exit mobile version