Pemkab Natuna dapat bantuan perbaikan 167 rumah dari Kementerian PKP

Batamclick.com,
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, memperoleh bantuan perbaikan 167 rumah tidak layak huni (RTLH) dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) pada 2026 sebagai upaya meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Natuna Edi Rianto di Natuna, Kamis, mengatakan program tersebut juga merupakan bagian dari upaya pemerintah mengurangi jumlah rumah tidak layak huni dan kawasan kumuh.

Menurut dia, pada tahap pertama sebanyak 167 unit rumah telah memasuki tahap perbaikan fisik setelah seluruh proses administrasi dan persiapan selesai dilakukan.

“Saat ini pelaksanaan fisik sudah dimulai. Pengerjaan dimulai sejak awal Juli dan ditargetkan selesai pada Oktober 2026,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Permukiman DPRKPP Kabupaten Natuna Suratmojo menjelaskan perbaikan rumah difokuskan pada komponen utama bangunan atau dikenal dengan konsep Aladin, yakni atap, lantai, dan dinding. Perbaikan dilakukan agar rumah memenuhi standar kelayakan huni dari sisi keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan.

mengatakan bantuan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian PKP dan disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima manfaat.

Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp20 juta, yang terdiri atas Rp17,5 juta untuk pembelian material bangunan dan Rp2,5 juta untuk biaya upah tenaga kerja.

“Nilai bantuan sebesar Rp20 juta per unit merupakan bantuan stimulan untuk mendorong masyarakat memperbaiki kualitas rumahnya secara gotong royong,” ujar dia.

Ia menjelaskan dana bantuan tidak dapat dicairkan secara mandiri oleh penerima manfaat. Setiap proses pencairan dilakukan dengan pendampingan fasilitator yang ditunjuk oleh satuan kerja Kementerian PKP agar penggunaan anggaran sesuai dengan rencana rehabilitasi dan tidak dialihkan untuk kebutuhan lain.

Selain mendampingi pencairan dana, fasilitator juga bertugas menyusun, menghitung kebutuhan material, mengawasi pelaksanaan pekerjaan, hingga memastikan hasil pembangunan sesuai standar teknis yang telah ditetapkan.

“Ada fasilitatornya, jadi teman-teman ini yang memperhitungkan bagian mana yang perlu diperbaiki dengan jumlah uang yang tersedia,” katanya.

Pelaksanaan perbaikan dilakukan secara swakelola melalui Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang dibentuk dan difasilitasi pemerintah desa serta pihak terkait. Kelompok tersebut beranggotakan para penerima bantuan sehingga masyarakat terlibat langsung dalam proses pembangunan rumah mereka.

Untuk menjamin kualitas material, KSM dan pihak terkait menetapkan toko bangunan penyedia bahan. Toko tersebut dipilih setelah melalui proses survei untuk memastikan material yang disediakan memenuhi standar kualitas serta mampu memenuhi kebutuhan selama proses rehabilitasi berlangsung.

“Dengan mekanisme ini pemerintah berharap pelaksanaan rehabilitasi rumah dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, serta menghasilkan hunian yang lebih layak, aman, dan sehat bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Natuna,” katanya.

Sumber, Antara

Exit mobile version