Batamclick.com,
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, memastikan anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu telah disiapkan untuk 2027.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Natuna Suryanto di Natuna, Rabu (15/7), mengatakan kontrak PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Natuna akan tetap diperpanjang pada 2027. Kebutuhan anggaran untuk membayar gaji seluruh PPPK Paruh Waktu diperkirakan mencapai hampir Rp40 miliar.
“Kontrak kawan-kawan PPPK Paruh Waktu tetap kita lanjutkan pada 2027,” katanya.
Menurut dia, PPPK Paruh Waktu di Natuna dikontrak selama satu tahun dan perpanjangan kontrak dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja. Penilaian tersebut dilakukan oleh pimpinan langsung di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Untuk tahun ini masa kontraknya sampai Oktober dan akan diperpanjang kembali,” ujarnya.
Suryanto menjelaskan PPPK Paruh Waktu merupakan aparatur sipil negara (ASN). Namun, skema penggajiannya tidak masuk dalam struktur belanja pegawai sebagaimana ASN pada umumnya. Selain itu, ASN golongan tersebut juga tidak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Ia mengatakan status PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk penyesuaian terhadap amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengatur penyelesaian status tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
“Sesuai perintah pemerintah pusat, instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan mengangkat tenaga non-ASN. Karena itu, status mereka disesuaikan menjadi ASN melalui skema PPPK Paruh Waktu,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Natuna Muhammad Alim Sanjaya mengatakan jumlah PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Natuna saat ini sebanyak 2.203 orang.
“ASN di Natuna terdiri atas PNS, PPPK Penuh Waktu, dan PPPK Paruh Waktu,” ujar Alim.
Sumber, Antara
