Batamclick.com , Batam – Jajaran Unit Reskrim Polsek Batuaji melakukan penangkapan terhadap seorang residivis tindak pidana curat dan jambret pada Sabtu (12/3/2022) sekira pukul 11.00 WIB.
Kapolsek Batuaji, Kompol Daniel Ganjar mengatakan, pelaku yang berinisial WZ ini diamankan karena ketahuan telah melakukan pencurian di salah satu rumah warga di perumahan Tembesi Raya Kecamatan Batuaji.
“Saat itu korban inisial NS pulang kerumah melihat pintu rumah bagian depan dalam keadaan terbuka,” ujar Ganjar didampingi Kanit Reskrim Polsek Batuaji Ipda Budi Santosa dan Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba saat press release pada Rabu (16/3/2022) siang di Mapolsek Batuaji.
Lanjut Ganjar, saat itu pelaku sedang berada diatas motor dan melihat barang bukti berupa 1 unit tv sudah berada di teras rumah.
“Korban memergoki pelaku, dan korban meminta pertolongan kepada warga setempat sehingga pelaku berhasil diamankan,” jelas Ganjar.
Kemudian korban melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian.
Selanjutnya pelaku beserta dengan barang bukti diamankan dan dibawa oleh unit Reskrim Polsek Batuaji untuk dilakukan penyidikan.
“Dari hasil penyidikan, pelaku mengaku, modusnya yaitu dengan cara berkeliling mencari rumah-rumah yang ditinggal atau terlihat sepi penghuni dan terlihat dikunci dari luar,” terang Ganjar.
“Pelaku mengakui, sasaran barang ysng dicuri ialah barang-barang elektronik, karena barang elektronik ini gampang untuk dijual apalagi diberikan dengan harga yang murah,” sambung Ganjar.
Ganjar juga mengatakan, pelaku WZ ini merupakan residivis yang baru saja keluar dari penjara.
“Pelaku ini baru keluar dari penjara sekitar 5 bulan yang lalu. Ia diamankan oleh unit Reskrim Polsek Lubuk Baja karena melakukan tindak pidana yang sama. Pelaku sebelumnya pernah mencari kerja sebagai buruh bangunan, karena desakan kebutuhan ekonomi, pelaku ini kembali lakukan tindak pidana curat,” imbuhnya.
Kapolsek Batuaji menghimbau kepada warga untuk selalu memperhatikan keadaan rumah sebelum meninggalkan rumah tanpa berpenghuni.
“Kunci pintu dengan gembok ganda, titip rumah kepada tetangga dan lapor kepada sekuriti perumahan kalau rumah ditinggal kosong dalam waktu yang lama,” ungkap Ganjar.
Adapun pasal yang dikenakan tersangka yaitu pasal 363 ayat 1 huruf 5(e) dengan ancaman selama 7 tahun penjara.
