Batamclick.com, Batam – Jajaran Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan pelaku pencurian kabel instalasi listrik dan selang di kawasan kampung utama.
Pelaku berinisial HS (39) diringkus Unit Opsnal dan Reskrim Polsek Lubukbaja saat tengah asik duduk di warung, pada Jumat (11/3/2022) malam.
Pasalnya warga yang berdomisili di Kampung Utama Bawah, Lubukbaja ini telah melakukan aksi Pencurian dengan Kekerasan (Curat) di J & J public house (PUB) dan karaoke television (KTV) Windsor, foodcourt, Lubukbaja, Batam, pada Senin (21/2/2022).
Kapolsek Lubukbaja, Komisaris Polisi (Kompol) Budi Hartono, mengatakan, pelaku adalah merupakan mantan karyawan J & J PUB dan KTV Windsor.
“Pelaku (HS) kami amankan di sekitaran Mandalay, Batuaji. Barang buktinya berupa kabel-kabel yang ada di J & J PUB dan KTV Windsor, dan pelaku ini merupakan mantan karyawannya (Cleaning Servis di J & J PUB dan KTV),“ ungkap Budi kepada awak media, Senin (14/3/2022).
Budi melanjutkan, pelaku tersebut mencuri kabel instalasi listrik dan selang di J & J PUB dan KTV dengan total kerugian sebesar Rp 95 juta. Sementara, lanjutnya, uang hasil penjualan dipakai pelaku untuk keperluan sehari-harinya.
“Jadi kalau di total dengan nilai uang itu sebanyak Rp95 juta. Nah pada saat kami mengamankan pelaku, kabel-kabel yang dicuri sudah dijual sebagian di Pantai Stress, Batuampar (tempat jual besi tua) dengan total Rp700san ribu (pertama Rp400san dan kedua Rp300),“ jelas Budi.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 ayat 1 butir 5 huruf e dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun kurungan penjara.
