Batamclick.com, Batam, 9 September 2026 – Pengadilan Negeri PN Batam memilih tidak memberikan komentar lebih jauh terkait tuntutan hukuman mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum JPU terhadap empat terdakwa kasus kematian Dwi Putri Apriliandini.
Humas PN Batam Vabiannes Stuart Wattimena menegaskan, tuntutan merupakan kewenangan JPU. Sementara putusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim setelah seluruh tahapan persidangan selesai.
Tunggu Tahap Pledoi Selesai
“Pengadilan belum bisa berkomentar jauh. Saya sebagai juru bicara PN Batam tidak bisa mendahului putusan majelis hakim,” ujar Vabiannes kepada wartawan di area persidangan, Rabu 9/9/2026.
Ia menjelaskan, saat ini persidangan masih memasuki tahap krusial yaitu pembacaan Nota Pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum terdakwa.
“Setelah semua pledoi dan jawaban jaksa selesai, baru majelis hakim menyusun putusan terhadap empat terdakwa,” katanya.
JPU Tuntut Hukuman Mati
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Kejari Batam menuntut hukuman mati terhadap empat terdakwa. Tuntutan dibacakan JPU Muhammad Arfian dalam sidang terbuka di PN Batam, Senin 7/9/2026. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah, dengan hakim anggota Irpan Lubis dan Tri Lestari.
Keempat terdakwa tersebut adalah Wilson Lukman, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama.
JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dakwaan primair.
“Menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan primair,” ujar Arfian.
Sorotan Penerapan KUHP Baru
Perkara ini juga menjadi sorotan karena menjadi salah satu kasus yang diuji dengan penerapan KUHP baru. Dalam KUHP tersebut terdapat pengaturan baru terkait pidana mati.
Menanggapi hal itu, PN Batam menegaskan akan tetap berpedoman pada prosedur hukum yang berlaku. Proses persidangan akan dilanjutkan sesuai tahapan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.
