Batamclick.com, BATAM – Aparat gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Kepri, BNN, dan Bea Cukai berhasil menggagalkan pengiriman 800 kilogram Ketamin HCL jaringan internasional di perairan Kepulauan Riau (Kepri). Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus dari penangkapan kapal MV King Sun sebelumnya.
Operasi pemutusan rantai obat keras tersebut dilakukan setelah petugas mendeteksi pergerakan mencurigakan dari kapal kargo berbendera Komoro, MV Fuchangxing, yang diduga melakukan kegiatan ship to ship dengan MT Ashley, kapal berbendera Mongolia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa pola pergerakan kapal yang tidak lazim menjadi petunjuk utama bagi aparat dalam mengendus modus operandi jaringan ini.
“Penyelidikan ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kapal MV King Sun sebelumnya,” ujar Eko saat konferensi pers di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Selasa (1/9/2026).
Pemantauan petugas mendeteksi MV Fuchangxing sempat mematikan sistem identifikasi otomatis (Automatic Identification System/AIS) pada 13 Agustus 2026. Beberapa hari berselang, tepatnya 19 Agustus 2026, kapal tersebut teridentifikasi melakukan alih muatan (ship to ship) dengan MT Ashley.
Menanggapi temuan tersebut, tim gabungan bergerak menuju perairan Anambas pada 22 Agustus 2026. Petugas berhasil mencegat MV Fuchangxing dan mengamankan 10 awak kapal yang terdiri atas sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.
Operasi berlanjut pada 23 Agustus 2026. Tim melakukan pengejaran terhadap MT Ashley dan berhasil mengintersep kapal berbendera Mongolia tersebut di perairan Natuna, serta mengamankan enam warga negara Indonesia (WNI) di atas kapal.
Sehari setelah penghentian kapal, petugas menemukan 40 karung berisi total 800 bungkus yang disembunyikan di bagian belakang ruang kapal MV Fuchangxing. Hasil uji laboratorium mengonfirmasi seluruh barang bukti positif mengandung Ketamin HCL dengan total berat 800 kilogram.
“Setelah dilakukan identifikasi dan pengujian laboratorium terhadap 800 bungkus tersebut, hasilnya positif mengandung Ketamin HCL,” terang Eko.
Dari hasil penyidikan sementara, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial WLC, warga negara Taiwan, yang diduga berperan sebagai manajer sekaligus pengendali pengiriman ketamin di kapal MV Fuchangxing.
Tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp12 miliar.
Sementara itu, sembilan ABK asal Myanmar di MV Fuchangxing serta enam ABK WNI di MT Ashley saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif dengan status sebagai saksi. Kedua kapal tersebut kini disiagakan di Dermaga Bea Cukai Batam di wilayah Nongsa untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
