Batamclick.com, BATAM — Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) mengimbau seluruh masyarakat Batam dan wilayah Kepri untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi menyusul insiden perselisihan terkait penguasaan lahan di kawasan Jembatan 3 Barelang pada Selasa (15/9/2026).
Jajaran kepolisian memastikan proses penanganan hukum tengah berjalan secara intensif guna mengungkap fakta dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas jatuhnya korban dalam kejadian tersebut. Saat ini tim penyidik gabungan masih terus bekerja secara intensif di lapangan,” ujar Kapolda Kepri saat memberikan keterangan resmi di Batam.
Penanganan perkara ini dilakukan secara terpadu oleh Satreskrim Polresta Barelang bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri. Hingga Selasa malam, penyidik telah memeriksa setidaknya 10 orang saksi dari kedua belah pihak.
“Pemeriksaan saksi-saksi terus berjalan, baik dari kelompok yang mendatangi lokasi maupun kelompok yang berada di area tersebut. Penetapan status tersangka akan ditentukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan hasil pendalaman pemeriksaan,” jelasnya.
Selain menimbulkan korban luka dan jiwa, insiden tersebut juga menyebabkan kerusakan material, di antaranya pagar pembatas lahan serta beberapa kendaraan warga di sekitar lokasi kejadian.
Secara khusus, Kapolda Kepri meminta masyarakat untuk bersikap bijak dalam menyaring informasi yang beredar luas di media sosial dan tidak menyebarkan konten yang memuat narasi provokatif.
Ia menegaskan bahwa peristiwa di Jembatan 3 Barelang murni merupakan konflik keperdataan mengenai penguasaan lahan antar-dua kelompok, dan sama sekali tidak berkaitan dengan isu kesukuan.
“Imbauan kami kepada seluruh masyarakat Batam dan Kepri, jangan mudah terprovokasi oleh isu-isu suku atau etnis yang diangkat di media sosial. Ini murni konflik kepemilikan lahan antar-kelompok dan sudah ditangani penuh oleh kepolisian,” tegas Kapolda.
Polda Kepri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Batam, serta menyerahkan seluruh penanganan perkara kepada proses hukum yang berlaku.
