Pemkot Batam perketat pengawasan WFH lewat Kartu Kendali

Batamclick.com,
Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) memperketat pengawasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang menjalankan sistem work from home (WFH) melalui rapat daring dan penerapan Kartu Kendali kinerja harian.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam Rudi Panjaitan mengatakan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menerapkan sistem kerja hybrid, yaitu pegawai yang bekerja dari rumah tetap terhubung melalui aplikasi Zoom selama jam kerja.

“Setiap pelaksanaan WFH itu dilakukan pengawasan lewat Zoom. Yang WFO di kantor, sementara yang WFH bergabung melalui Zoom. Itu kita lakukan untuk memastikan mereka tetap mengerjakan tugasnya,” kata Rudi saat dihubungi di Batam, Jumat.

Di Batam, kebijakan WFH bagi ASN telah diterapkan sejak 24 April dan dilaksanakan pada hari Jumat.

Dia menjelaskan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan melalui kehadiran pegawai pada Zoom, tetapi juga dengan kartu kendali yang berisi daftar pekerjaan harian setiap pegawai.

Rudi mencontohkan di Diskominfo, pegawai di bidang pelayanan informasi publik tetap menerima permohonan informasi, melakukan verifikasi data pemohon, hingga berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait, meski bekerja dari rumah.

“Checklist pekerjaannya sudah ada. Jadi setiap pegawai memiliki indikator yang jelas mengenai apa yang harus dikerjakan selama WFH,” ujarnya.

Rudi mengatakan pengawasan dilakukan secara berjenjang, mulai dari kepala bidang yang mengawasi kepala seksi hingga pejabat fungsional dan pelaksana.

Menurut dia, evaluasi Semester I 2026 menunjukkan target kinerja seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) tetap tercapai, dengan kebijakan WFH telah diterapkan sejak April lalu.

“Kami sudah lakukan evaluasi setiap bulan. Dan hasil evaluasi semester pertama ini menunjukkan rata-rata seluruh perangkat daerah mencapai target yang telah ditetapkan,” katanya.

Namun Rudi menekankan bahwa kebijakan WFH tidak diterapkan pada seluruh instansi.

“OPD yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, misalnya seperti seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), tetap menjalankan pelayanan secara penuh dari kantor,” katanya.

Diketahui, Pemerintah Kota Batam mulai menerapkan kebijakan WFH sejak 24 April 2026 berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 23 Tahun 2026 tentang transformasi budaya kerja melalui penyesuaian pelaksanaan tugas bagi aparatur sipil negara.

Kebijakan tersebut ditargetkan mampu menghemat belanja daerah hingga Rp18,1 miliar selama setahun, melalui efisiensi penggunaan listrik, air, bahan bakar minyak, serta pembatasan perjalanan dinas, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik maupun capaian kinerja perangkat daerah.

Sumber, Antara

Exit mobile version