Bongkar Sindikat Narkoba Malaysia di Batam, BNN dan Bea Cukai Sita Vape Etomidate Hingga MDMA

Batamclick.com,
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional di Batam, Kepulauan Riau. Petugas meringkus enam orang tersangka dan menyita barang bukti berupa serbuk MDMA, ratusan cartridge vape berisi Etomidate, sabu, ekstasi, ketamin, hingga psikotropika Happy Five.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol. Dr. Aswin Sipayung, mengonfirmasi pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap modus baru distribusi narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan terhadap jaringan internasional yang menggunakan berbagai penyamaran kemasan untuk mengelabui aparat,” ujar Aswin.

Operasi penyergapan digelar secara serentak di empat lokasi berbeda oleh tim gabungan BNN RI, Bea Cukai Soekarno-Hatta, dan Bea Cukai Batam pada Selasa (28/7/2026). Selain enam tersangka yang berhasil ditangkap, petugas menetapkan dua warga negara asing (WNA) berinisial SL dan WKC sebagai buronan (DPO) karena diduga kuat menjadi penyuplai utama dari Malaysia.

Rangkaian penyergapan menyasar empat titik strategis di Kota Batam. Penindakan diawali di Kompleks Teluk Tering dengan menangkap tersangka BAP yang menyembunyikan serbuk MDMA di dalam dua botol minuman suplemen. Pengembangan kasus berlanjut ke sebuah hotel di kawasan Baloi, tempat petugas membekuk tiga tersangka berinisial ED, NC, dan TFS beserta perangkat vape, cartridge berisi Etomidate, tiga butir ekstasi, serta lima gram sabu.

Tim gabungan kemudian menyisir lokasi ketiga berupa apartemen di kawasan Teluk Tering dan menemukan puluhan cartridge vape berisi Etomidate yang dikemas rapi dalam bungkus makanan ringan, lengkap dengan alat isap (bong), timbangan digital, serta ketamin. Operasi diakhiri di sebuah rumah kos daerah Batu Ampar dengan membekuk dua tersangka berinisial AJ dan DA, serta menyita sabu, 91 cartridge vape Etomidate, 86 butir Happy Five (H5), hingga alat press plastik.

Secara keseluruhan, petugas mengamankan barang bukti berupa 1,07 kilogram serbuk MDMA, 50 gram sabu, 10 butir ekstasi, 170 cartridge vape berisi Etomidate, 12 botol vial Etomidate (226 gram), 25,6 gram ketamin, 86 butir Happy Five, 88 unit perangkat vape, serta beragam alat pengemasan.

Irjen Pol. Aswin menjelaskan, sindikat ini memasukkan cairan Etomidate dan cartridge vape dari Malaysia via jalur laut melalui pelabuhan tidak resmi (pelabuhan tikus) di Batam. Setibanya di darat, para pelaku mengemas ulang (repacking) barang haram tersebut ke dalam sachet dan bungkus makanan kering menggunakan alat press plastik agar tampak seperti produk umum di pasaran.

“Modus ini menunjukkan sindikat terus beradaptasi dengan tren rokok elektrik. Penyamaran ke dalam kemasan makanan dilakukan agar tidak mudah terdeteksi saat didistribusikan,” terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. BNN bersama Bea Cukai terus mengintensifkan pengawasan intelijen di perbatasan maritim guna mengejar dua DPO WNA yang terlibat.

Exit mobile version