Piala Bupati Natuna Memanas! Batu Gajah FC Layangkan Mosi Tidak Percaya, Wasit Dituding Tak Netral

NATUNA – Kepemimpinan wasit dalam pertandingan Piala Bupati Natuna 2026 antara Batu Gajah FC melawan Al-Athar FC, Selasa (27/10/2026), menuai protes keras.Tak hanya mempersoalkan sejumlah keputusan wasit, Batu Gajah FC juga melayangkan mosi tidak percaya serta mendesak panitia dan Askab PSSI Natuna melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran kode etik hingga indikasi pengaturan pertandingan.

Protes tersebut tertuang dalam surat resmi Pemerintah Desa Batu Gajah, Kecamatan Bunguran Timur, Nomor: 400.4/212/DBG-UP1/X/2026, tertanggal 28 Oktober 2026. Surat itu ditandatangani Kepala Desa Batu Gajah, Kurniawan Sindro Utomo, bersama BPD, Karang Taruna, Manajer Tim, Pelatih, dan Kapten Tim.

Dalam surat yang ditujukan kepada Dispora Natuna, Ketua Panitia Piala Bupati, Ketua Askab PSSI Natuna, Pengawas Pertandingan, dan Asosiasi Wasit tersebut, Batu Gajah FC membeberkan tiga poin keberatan yang dinilai fatal.

1. Keputusan Fatal Wasit (Gross Negligence)Manajemen Batu Gajah FC menilai wasit utama bertindak tidak objektif. Mereka melampirkan bukti video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dua kali pelanggaran keras dan satu kali handball nyata di dalam kotak penalti yang disebut sengaja dibiarkan wasit, padahal posisi wasit dinilai sangat ideal.

2. Dugaan Benturan Kepentingan (Conflict of Interest)Ini menjadi poin paling serius. Batu Gajah FC menemukan fakta bahwa Manajer Tim Al-Athar secara struktural terdaftar sebagai bagian aktif dari Korps/Tim Wasit resmi Piala Bupati Natuna 2026.Kondisi tersebut dinilai melanggar asas independensi perangkat pertandingan di bawah regulasi PSSI dan FIFA, sehingga menimbulkan dugaan bahwa wasit tidak lagi bersikap netral.

3. Dugaan Indikasi Suap dan Match-FixingKejanggalan kepemimpinan wasit bahkan disebut diakui sendiri oleh pemain Al-Athar nomor punggung 7 melalui grup WhatsApp internal tim bernama “Garuda Express FC 2…”.Dalam bukti tangkapan layar yang dilampirkan, sebuah akun dengan nomor +62 851-5743-1557 secara eksplisit menulis kalimat, “wasit lh kenak suap ni”, disertai video pertandingan.

Kalimat tersebut dijadikan sebagai bukti petunjuk kuat adanya dugaan pengaturan skor.Akibat kejadian tersebut, Batu Gajah FC mengaku mengalami kerugian mental tim, rusaknya kehormatan desa, kerugian finansial, serta hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap Asosiasi Wasit Natuna.

Dalam suratnya, Batu Gajah FC menyampaikan empat tuntutan kepada panitia, yakni:

1. Melakukan sidang kode etik dan investigasi mendalam dengan memanggil wasit yang bertugas serta Manajer Tim Al-Athar.

2. Menyatakan pertandingan Batu Gajah FC melawan Al-Athar FC batal demi hukum olahraga dan mendiskualifikasi Tim Al-Athar.

3. Memberikan sanksi tegas berupa skorsing atau pemberhentian tetap kepada wasit yang terbukti melanggar kode etik dari sisa agenda Piala Bupati 2026.4. Menuntut ganti rugi finansial kepada Tim Desa Batu Gajah FC.

Pihak Batu Gajah FC berharap Panitia Penyelenggara dan Askab PSSI Natuna dapat menyelesaikan sengketa tersebut dalam waktu 1 x 24 jam secara adil dan transparan demi menyelamatkan marwah sepak bola Natuna serta nama baik Hari Jadi Kabupaten Natuna.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Panitia Piala Bupati Natuna 2026, Askab PSSI Natuna, dan Manajer Tim Al-Athar terkait protes tersebut.

Exit mobile version