Polda Kepri ungkap 16 kasus narkoba periode Juni-Juli

Batamclick.com,
Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana narkotika selama periode Juni hingga Juli 2026, dengan menangkap 17 orang tersangka yang terdiri dari 15 laki-laki dan dua perempuan.

“Pengungkapan kasus ini bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di tengah-tengah masyarakat,” kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei di Batam, Rabu.

Ia menyampaikan dari pengungkapan ini, jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri menyita barang bukti meliputi 4.044,84 gram sabu, 213 butir dan 147 gram ekstasi, serta 1.319 cartridge vape mengandung etomidate.

Dia memperkirakan polisi berhasil menyelamatkan 27.032 jiwa masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tersebut.

Nona mengatakan terdapat dua kasus menonjol yang menjadi perhatian polisi, karena melibatkan jaringan peredaran narkotika dengan barang bukti dalam jumlah besar serta modus operandi yang berbeda, yakni peredaran di kawasan permukiman dan penyelundupan melalui jalur laut yang diduga terhubung dengan jaringan internasional.

Dia menjelaskan kasus menonjol pertama yang berhasil diungkap Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri pada 9 Juli 2026 di kawasan Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

Dalam pengungkapan itu menurut dia, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MU beserta barang bukti 442,1 gram sabu. Tersangka diketahui memperoleh narkotika dari dua orang yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk kemudian diedarkan di wilayah Kampung Madani.

“Modus operandi yang digunakan yakni menyimpan sabu di kediamannya sebelum diedarkan kepada para pembeli,” ujarnya.

Kemudian, kasus menonjol kedua berhasil diungkap Tim Opsnal Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri pada 9 Juli 2026 di perairan depan Pulau Durai, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun.

Dalam operasi ini, petugas mengamankan dua tersangka berinisial HN dan SB yang diduga berperan sebagai kurir jaringan narkotika internasional. Petugas turut menyita 3.485,9 gram sabu, 1.267 cartridge vape mengandung etomidate, serta 103 gram ekstasi.

Hasil penyelidikan mengungkap kedua tersangka diperintahkan oleh seorang DPO berinisial ER untuk mengambil narkotika melalui metode ship to ship di perairan perbatasan Riau-Kepri sebelum dibawa menuju Kuala Enok, Provinsi Riau.

Kedua tersangka sempat membuang paket narkotika ke laut saat dikejar petugas, namun akhirnya seluruh barang bukti berhasil ditemukan kembali melalui proses penyisiran dan diamankan sebagai barang bukti.

“Para tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” katanya.

Kombes Nona turut mengajak seluruh masyarakat terus bersinergi dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Masyarakat dapat segera melapor kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam gratis, apabila menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.

Sumber, Antara

Exit mobile version