Imigrasi Tarempa Berikan 418 Dahsusmkim

BATAMCLICK.COM, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa di Kabupaten Kepulauan Anambas mencatat sejak tahun 2019 hingga tahun 2020 ada sebanyak 418 orang yang mengajukan Kemudahan Khusus Keimigrasian (Dahsuskim) di daerah ini.

“Kemudahan khusus keimigrasian (Dahsuskim) di Kepulauan Anambas ada 352 orang di tahun 2019, sedangkan Dahsuskim di tahun 2020 ada 66 orang,” papar Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kelas II TPI Tarempa, Herry, Senin, (29/3/2021).

Lanjut dia lagi mengatakan, terdapat tiga izin tinggal yang diterbitkan sesuai undang-undang. Yakni Izin tinggal keimigrasian yang dapat dimiliki orang asing terdiri dari Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (Itas), dan Izin Tinggal Tetap (Itap). Peraturan itu tertuang pada UU Nomor 6 tahun 2011 pasal 48 ayat (1).

BACA JUGA:   Pemkab Anambas Dapat Opini WTP, BPK Temukan Kekurangan Volume 3 Pekerjaan Bernilai Miliaran

Masih kata dia, izin tinggal kunjungan diberikan kepada orang asing yang tinggal dan berada di wilayah Indonesia dalam jangka waktu yang singkat dan dalam rangka kunjungan.

Kemudian, izin tinggal terbatas diberikan kepada Warga Negara Asing yang masuk wilayah Indonesia dengan visa tinggal terbatas atau orang asing yang diberikan alih status dari ITK.

Sementara itu, Itap diberikan kepada orang asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.

Herry juga menyebutkan pada tahun 2020 jumlah izin tinggal kunjungan (ITK) di Kepulauan Anambas berjumlah 16 orang. Selanjutnya izin tinggal terbatas (Itas) 11 orang. “Sedangkan pada tahun 2019 ITK ada 16 orang, Itas ada 16 orang juga,” ujarnya.

BACA JUGA:   Majukan Anambas, Sejahterakan Masyarakatnya

Lanjutnya, batas waktu izin tinggal bagi turis asing atau wisatawan asing yang datang ke Indonesia baik itu ke Kepulauan Anambas berlaku selama 30 hari. Bagi orang asing yang akan mengajukan izin tinggal ia harus memiliki paspor, visa, dan surat permohonan dari perusahaan.

Selanjutnya surat jaminan dari perusahaan, kemudian izin memperkerjakan tenaga asing (IMTA), dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Sumber: BATAMPOS