BATAMCLICK.COM: Instruksi Gubernur Kepri Nomor 486/SET-STC19/V/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Provinsi Kepri menjadi pertanyaan besar bagi perangkat RT dan RW.
Pasalnya salah satu poin dalam Instruksi yang ditandatangani 25 Mei 2021 tersebut menyebutkan, mendorong pengadaan karantina atau tempat isolasi mandiri di lingkungan RT dan RW.
“Nah buat tempat karantina atau isolasi mandiri itu kan butuh biaya, kita harus menyiapkan bangunan, fasilitas kesehatan darurat dan biaya makan, minum orang yang dikarantina, serta penjaga atau petugas yang standby,” ungkap salah seorang Ketua RT dilingkungan Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau.
RT yang enggan disebutkan namanya ini memang mengakui kalau di lingkungannya saat ini ada beberapa warga yang terpapar covid 19.
“Ada yang sedang dirawat di rumah sakit, ada juga yang lagi karantina di rusun katanya,” sambung pria bertubuh tegap ini.
Nah, kalau setiap yang terpapar harus ditangani oleh perangkat RT dan RW, dengan tempat isolasi mandiri disediakan oleh RT dan RW, maka ia mengaku tidak mampu menyiapkan itu.
“Kecuali kalau pihak provinsi yang membangun tempat isolasi mandirinya, atau menyewa 1 buah rumah yang akan dijadikan tempat isolasi, dan menanggung biaya makan minumnya selama isolasi berlangsung, baru kami setuju,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri, Bisri menjelaskan, perangkat RT dan RW tidak perlu panik dan risau dengan wacana atau instruksi yang telah dikeluarkan Gubernur Kepri.
“Kalau instruksi itu keluar, pasti sudah melalui pembahasan yang mendalam,” sebut orang nomor satu di dunia kesehatan Kepri ini pada Batamclick.
Dijelaskannya, karantina mandiri atau isolasi mandiri sedapat mungkin diperkecil jumlahnya, apalagi saat ini Batam sudah menyiapkan tempat-tempat karantina atau isolasi terpusat dan terpadu.
“Jadi semua yang terpapar covid dengan tanpa gejala, dapat dikarantina di tempat-tempat yang sudah disediakan pemerintah, sehingga pengawasan dan perawatannya dapat dilakukan dengan mudah,” ujarnya.
Nah, bagi yang ingin karantina mandiri di rumah masing-masing, ya diperbolehkan, ini lah yang dimaksudkan dalam Instruksi Gubernur itu, RT dan RW dilibatkan dalam proses isolasi mandiri ini, sebagai pengawas, jadi RT, RW yang awasi, sehingga tidak ada orang yang boleh keluar, masuk, atau pasiennya yang justru keluar masuk,” jelas Bisri.
Mendorong terciptanya tempat isolasi mandiri yang tertuang dalam Instruksi Gubernur Kepri lanjut Bisri bukan mewajibkan RT dan RW bangun tempat isolasi.
“Ya tapi kalau ada RT RW yang mau menyiapkan rumah, atau ada sekolah yang bisa digunakan, ya tak apa-apa, seperti di Jawa, tapi tetap pelaksanaannya itu dari pemerintah, RT RW pengawasnya,” timpal Bisri.
Namun hal itu bisa dilakukan ketika semua fasilitas isolasi mandiri yang disediakan oleh pemerintah sudah penuh.
“Semoga itu tak terjadi lah,” tutupnya.(bos)