Batamclick.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat pelindungan masyarakat dari jeratan keuangan ilegal dan penipuan transaksi digital.
Sepanjang Agustus hingga September 2026, Satgas PASTI menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal sekaligus menghentikan operasional 11 entitas pergadaian ilegal yang tidak berizin.
Ketua Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto dalam siaran pers SP 17/STPASTI/X/2026, Senin (27/10/2026), mengatakan penanganan juga dipercepat melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak beroperasi hingga 30 September 2026, IASC telah memblokir 702.833 rekening terkait penipuan dengan total dana yang diblokir mencapai Rp825,2 miliar.
“Dari dana tersebut, Rp207,16 miliar berhasil dikembalikan kepada korban,” ujar Hudiyanto.
Ratusan Pinjol Ilegal dan Modus Impersonation
Dari 330 entitas ilegal yang ditindak, rinciannya terdiri dari 241 entitas pinjaman online ilegal, delapan entitas investasi ilegal, 74 aktivitas penyamaran identitas atau _impersonation_, dan tujuh aktivitas pinjaman pribadi.
Satgas PASTI menemukan modus penawaran pinjaman cepat melalui situs, aplikasi tidak resmi, media sosial, hingga layanan pesan instan. Pelaku umumnya menjanjikan kemudahan cair, namun menerapkan bunga dan biaya tidak transparan, menyalahgunakan data pribadi, serta melakukan penagihan yang merugikan warga.
Selain itu, pelaku kerap menyamar menggunakan nama, logo, atau identitas lembaga resmi untuk membangun kepercayaan dan melancarkan penipuan.
Secara kumulatif sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, Satgas PASTI telah menghentikan 1.199 pinjol ilegal, 250 investasi ilegal, 38 pergadaian ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
11 Gadai Ilegal Ditutup dan 702 Ribu Rekening Diblokir
Pada periode yang sama, Satgas PASTI juga menghentikan 11 usaha pergadaian ilegal yang belum mengantongi izin OJK. Penindakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), di mana Pasal 319 mewajibkan pelaku usaha gadai memenuhi perizinan paling lambat 12 Januari 2026.
Sementara itu IASC mencatat sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026 telah menerima 702.342 laporan masyarakat. Dari laporan itu, IASC memverifikasi 1.372.483 rekening terindikasi penipuan dan memblokir 702.833 rekening.
Capaian tersebut dinilai menunjukkan pentingnya koordinasi lintas lembaga dan kecepatan pelaporan masyarakat dalam menghentikan aliran dana hasil penipuan.
Imbauan Satgas PASTI
Satgas PASTI mengimbau masyarakat mewaspadai penawaran investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi, pasti, dan dalam waktu singkat, serta tidak mudah percaya tawaran pinjaman melalui media sosial atau tautan tidak jelas.
Masyarakat juga diminta mewaspadai modus penyamaran identitas melalui nomor baru, akun palsu, atau foto profil keluarga. Satgas mengingatkan agar tidak membagikan data pribadi seperti kode OTP, PIN, dan kata sandi kepada pihak mana pun.
Laporan aktivitas keuangan ilegal dapat disampaikan melalui laman http://sipasti.ojk.go.id, sedangkan korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor ke http://iasc.ojk.go.id untuk mempercepat pemblokiran rekening pelaku.
