Keringanan UWTO Bantu Pengusaha

BATAMCLICK.COM, Kebijakan grace period atau masa tenggang pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) selama lima tahun, sudah mulai dimanfaatkan kalangan pengusaha.

Kebijakan ini dinilai membantu dunia usaha di tengah kondisi sulit saat ini. Deputi III BP Batam Anggota Bidang Pengusahaan, Sudirman Saad, mengatakan, salah satu pengusaha lokal ternama Batam sudah memanfaatkan relaksasi kebijakan tersebut.

”Sudah ada grup lokal. Tapi mereka mau bayar sepertiga dulu di depan, nanti dua pertiga sisanya dibayar setelah lima tahun,” katanya, Jumat (26/2/2021) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

BACA JUGA:  Amsakar Motivasi Siswa SMPN 1 Belakangpadang Terus Belajar Ikuti Jejak Kajati Kepri

Penundaan pembayaran UWTO tersebut disebut dengan grace period. Pemohon alokasi lahan baru bisa mendapatkan grace period, ketika memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Pertama, penanaman modal yang dilakukan dalam jangka panjang dan terkait dengan perubahan struktur perekonomian Indonesia yang lebih berdaya saing.

Kedua, penanaman modal dengan tingkat risiko penanaman modal yang memerlukan pengembalian modal dalam jangka panjang, sesuai dengan jenis kegiatan penanaman modal yang dilakukan.

Dan terakhir, penanaman modal yang tidak mengganggu rasa keadillan dan tidak merugikan kepentingan umum. Grup lokal dari Batam ini, membayar UWTO untuk lahan di Tembesi, Batuaji.

BACA JUGA:  Jefridin Ajak Masyarakat Sekupang Terus Dukung Pembangunan Batam

”Mereka mau bangun kawasan industri, sesuai yang tertera di proposalnya,” ungkapnya.

Grace period juga dimanfaatkan oleh para pengembang, yang dulunya sudah membayar cicilan UWTO sebesar 10 persen, antara 2014-2016.

”Kadin Kepri yang bantu menyampaikan aduan dari pengembang Batam, agar yang sudah bayar 10 persen UWTO bisa mengajukan untuk mendapatkan grace period,” tuturnya.

Sudirman menjelaskan, jumlah perusahaan yang sudah membayar UWTO 10 persen sebanyak 120 perusahaan.

Mereka belum mendapat legalitas lahannya dari BP Batam, karena tanah yang dimohonkan banyak yang tersangkut status hutan lindung.

BACA JUGA:  Anggota Komisi IX DPR RI Awasi Pembayaran Tunjangan Hari Raya di Kepri, Pastikan Perusahaan Bayarkan H-7 Idul Fitri

”Sementara ada juga 600 milik pribadi yang sudah bayar UWTO 10 persen. Mereka-mereka ini yang mengajukan minta relaksasigunakan skema grace period. Bagi kami, ini salah satu cara selesaikan PR (pekerjaan rumah) masa lalu. Bahkan ada juga yang sudah bayar lunas UWTO 30 tahun, tapi belum pegang surat, akan dicarikan solusinya,” ungkapnya.

Sumber: BATAMPOS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *