Luruskan Kabar Viral, Polsek Batu Ampar Sebut Korban Perekaman di Toilet Mall Tolak Buat Laporan

Batamclick.com, BATAM – Polsek Batu Ampar bergerak cepat memberikan klarifikasi terkait narasi di media sosial yang menuding kepolisian telah melepas pelaku perekaman video di toilet wanita Bayfront Mall, Harbour Bay, Batam. Polisi menegaskan seluruh penanganan perkara telah berjalan transparan, profesional, dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) hukum yang berlaku.

Klarifikasi resmi tersebut disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu Eko Kurniawan, mewakili Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Badullah, guna meredam simpang siur informasi di tengah masyarakat, Jumat (24/7/2026).

Iptu Eko membeberkan kronologi kejadian yang berlangsung pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 12.55 WIB di toilet perempuan lantai II Bayfront Mall. Terduga pelaku pria berinisial ARA nekat masuk ke toilet wanita dan mengarahkan ponselnya dari atas sekat bilik untuk merekam korban, EW, yang saat itu sedang buang air.

“Sadar menjadi korban perekaman, korban langsung berteriak. Pelaku ARA pun berhasil diamankan di lokasi oleh pihak keamanan mall sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Batu Ampar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Iptu Eko.

Menanggapi spekulasi publik mengenai dibebaskannya pelaku, Iptu Eko membeberkan fakta hukum utama yang mendasari keputusan penyidik.

Saat berada di Mapolsek Batu Ampar, korban EW secara tegas menyatakan menolak untuk membuat Laporan Polisi (LP) maupun melanjutkan perkara ke ranah hukum.

Sesuai ketentuan Hukum Acara Pidana dan SOP Kepolisian, terduga pelaku hanya dapat diamankan maksimal selama 1×24 jam untuk pemeriksaan awal. Tanpa adanya LP resmi dan aduan dari pihak korban, unsur tindak pidana aduan tidak terpenuhi.

“Sesuai aturan hukum yang berlaku, tanpa adanya LP dari korban, polisi wajib mengembalikan kebebasan terduga pelaku demi hukum setelah batas waktu 1×24 jam terpenuhi,” terangnya.

Selain soal proses hukum, Polsek Batu Ampar juga meluruskan kabar bohong yang menyebut korban merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia. Faktualnya, korban EW merupakan warga negara Indonesia yang berdomisili di Tiban, Kota Batam.

“Kami memastikan penegakan hukum dilakukan secara transparan dan profesional. Kami tetap wajib menghormati hak serta keputusan pribadi korban yang memilih untuk tidak melanjutkan proses hukum,” tegas Iptu Eko.

Exit mobile version