Ditjenpas Kepri berikan remisi 22 anak binaan pada peringatan HAN

Batamclick.com,
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyerahkan remisi atau pengurangan masa pidana kepada 22 anak binaan pada peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 tahun 2026.

Kepala Kanwil Ditjenpas Kepri Aris Munandar mengatakan pengurangan masa pidana yang diberikan pada anak binaan tersebut telah memenuhi persyaratan administratif dan
substantif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Remisi ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memenuhi hak anak binaan melalui pemberian penghargaan atas perubahan perilaku, keberhasilan mengikuti program pembinaan, serta pencapaian positif lainnya,” katanya di Tanjungpinang, Kamis.

Ia menyampaikan ada dua jenis remisi yang diberikan pada peringatan Hari Anak Nasional tahun ini, yaitu remisi I atau pengurangan sebagian masa pidana, lalu remisi II atau langsung bebas.

Dia memerinci anak binaan yang menerima remisi I sebanyak 19 orang, tersebar di LPKA Kelas II Batam 17 orang dan Rutan Kelas I Tanjungpinang dua orang. Mereka rata-rata menerima pengurangan masa pidana satu sampai empat bulan penjara.

Penerima remisi II berjumlah tiga anak binaan, seluruhnya berada di LPKA Kelas II Batam.

“Secara nasional, pemerintah memberikan remisi kepada 990 anak binaan, dengan 60 anak langsung bebas, termasuk tiga anak binaan dari LPKA Batam,” ujar Aris.

Adapun penyerahan remisi anak secara simbolis dipusatkan di Lapas Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Kabupaten Bintan, Kamis pagi.

Sumber, Antara

Exit mobile version