CETAK SEJARAH! PEMKO BATAM PUNYA JURUPELIHAR CAGAR BUDAYA

BATAMCLICK.COM: Pemerintah Kota (Pemko) Batam mencetak sejarah baru dengan menunjuk Juru Pelihara (Jupel) Cagar Budaya untuk pertama kalinya. Langkah ini menegaskan komitmen Pemko Batam dalam menjaga dan melestarikan warisan sejarah daerah.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Juru Pelihara Cagar Budaya Kota Batam Tahun 2025 digelar di Ruang Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam pada Senin, 24 Maret 2025. Sekda Kota Batam, Jefridin Hamid, mewakili Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, secara langsung menyerahkan SK tersebut kepada dua Juru Pelihara, yakni Raja Alwi dan Abdul Rahman.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata, menegaskan peran penting Juru Pelihara dalam menjaga kelestarian cagar budaya di Batam.

“Jupel bertugas melindungi dan merawat cagar budaya yang telah ditetapkan di Kota Batam. Saat ini, terdapat 14 Objek Cagar Budaya dengan peringkat kota. Dengan kehadiran Jupel, diharapkan warisan ini tetap terjaga dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang,” ujarnya.

Sekda Kota Batam, Jefridin Hamid, mengapresiasi dua Juru Pelihara yang baru dilantik dan menekankan besarnya tanggung jawab mereka.

“Ini pertama kalinya Batam memiliki Juru Pelihara Cagar Budaya. Ini bukan sekadar tugas, tetapi amanah besar untuk merawat dan menjaga warisan sejarah kita,” katanya.

Dalam tugasnya, Raja Alwi akan bertanggung jawab atas Kompleks Pemakaman Zuriat Raja Isa/Nong Isa dan Rumah Limas Potong. Sementara Abdul Rahman akan menjaga Makam Temenggung Abdul Jamal, Perigi Siwan 1911, dan Tiang Masjid Jamik Pulau Buluh.

Sejak 2022, Kota Batam telah menetapkan 14 Objek Cagar Budaya, termasuk Kompleks Makam Zuriat Raja Isa/Nong Isa, Makam Temenggung Abdul Jamal, dan Meriam Benteng. Kehadiran Juru Pelihara diharapkan dapat memperkuat upaya pelestarian cagar budaya sebagai bagian dari identitas dan daya tarik wisata Kota Batam.(winata)

Exit mobile version