Batamclick.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi praktik manipulasi pasar, penyalahgunaan mekanisme perdagangan, penyamaran kepemilikan saham, maupun berbagai bentuk pelanggaran lainnya yang dapat merusak integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas, objektif, dan konsisten dengan sanksi yang proporsional terhadap tingkat keseriusan pelanggaran.
“OJK tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat,” kata Hasan di Jakarta, Jumat (22/10/2026).
Hingga 16 Oktober 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif berdasarkan hasil pemeriksaan kasus berupa denda sebesar Rp2,23 triliun kepada 166 pihak, disertai 28 sanksi peringatan tertulis, 8 sanksi pembekuan, 6 sanksi pencabutan izin, 1 sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, dan 6 perintah tertulis.
Pada periode yang sama, OJK juga menjatuhkan denda atas keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak, serta 464 sanksi peringatan tertulis. Jika ditotal, denda yang dijatuhkan mencapai Rp2,52 triliun.
Selain itu, per 1 Oktober 2026, terdapat 122 kasus dalam pipeline penanganan, terdiri atas 28 kasus dalam tahap perencanaan, 54 kasus dalam tahap penelaahan awal, dan 40 kasus dalam proses pemeriksaan.
*Denda Rp2,1 Triliun untuk Kasus DSSA, BREN, dan CUAN*
Terbaru, OJK menetapkan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran terkait perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), serta proses penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Dalam ketiga perkara tersebut, OJK mengenakan denda utama dengan nilai keseluruhan Rp2,1 triliun, yang terdiri atas Rp1,5 triliun dalam kasus DSSA, Rp500 miliar dalam kasus BREN, dan Rp100 miliar dalam kasus CUAN. Penindakan ini juga disertai sanksi terhadap sejumlah anggota bursa dan individu terkait, termasuk pembekuan izin profesi di pasar modal.
“Besarnya sanksi tersebut menandai tonggak bersejarah dalam penegakan hukum pasar modal Indonesia, sekaligus menjadi pengenaan denda terbesar sepanjang sejarah OJK,” ujar Hasan.
Dari sisi skala, nilai sanksi ini juga menonjol dibandingkan sejumlah kasus besar manipulasi pasar yang dipublikasikan otoritas pasar modal global. Hal ini menegaskan keseriusan Indonesia dalam menjatuhkan konsekuensi hukum nyata terhadap pelanggaran integritas pasar.
OJK telah menyerahkan surat sanksi secara langsung kepada pihak terkait di Kantor OJK pada 21 Oktober 2026, yang turut dihadiri perwakilan Polri. Kehadiran Polri mencerminkan eratnya koordinasi dan kesiapan sinergi antarlembaga, termasuk apabila diperlukan tindak lanjut melalui proses hukum pidana.
OJK menegaskan sanksi administratif bukanlah batas akhir penegakan hukum. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan tindak pidana pasar modal yang didukung bukti yang cukup, OJK akan menindaklanjutinya melalui mekanisme penyidikan sesuai kewenangan, termasuk dengan memperkuat koordinasi bersama Polri, PPATK, dan aparat penegak hukum terkait.
“Tidak ada toleransi bagi pihak yang secara sengaja menciptakan harga semu, menyesatkan investor, menyembunyikan identitas atau kepemilikan yang wajib diungkapkan, maupun memanfaatkan celah mekanisme pasar untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah,” tegas Hasan.
OJK memastikan pengawasan, pemeriksaan, dan penindakan akan dilaksanakan secara berkelanjutan dengan penguatan teknologi pengawasan transaksi, analisis keterkaitan rekening dan kepemilikan, penelusuran aliran dana, serta sinergi antarlembaga untuk memastikan pasar modal Indonesia semakin sehat, adil, transparan, efisien, dan terpercaya.
