Oleh: Dr. H. Amirudin, MPA
Batamclick.com, Indonesia adalah negara kepulauan. Laut memisahkan sekaligus menghubungkan ribuan pulau. Dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas hingga Rote, laut bukan sekadar hamparan air. Ia adalah ruang hidup, jalur perdagangan, sumber penghidupan, dan penopang kedaulatan.
Namun ada ironi yang belum tuntas. Indonesia mengakui diri sebagai negara kepulauan, tetapi pembangunannya masih sering gagap menghadapi realitas geografis kepulauan itu sendiri.
Membangun jalan di daratan jelas berbeda dengan menghubungkan pulau-pulau yang berjauhan. Mengirim bahan bangunan lewat truk tidak sama dengan mendatangkannya dengan kapal. Melayani kesehatan warga yang terhubung jalan darat juga berbeda dengan melayani warga yang harus menyeberang laut untuk sampai ke rumah sakit.
Perbedaan itu membawa konsekuensi ekonomi, sosial, dan administratif. Sayangnya, konsekuensi tersebut belum memperoleh tempat yang memadai dalam perencanaan pembangunan dan pengalokasian anggaran.
Di sinilah relevansi RUU Daerah Kepulauan.
RUU ini bukan sekadar urusan administratif. Ia menyangkut keadilan: apakah negara telah memperlakukan masyarakat kepulauan secara adil dengan memperhitungkan kondisi geografisnya?
Bagi Natuna dan Kepulauan Riau, ini bukan persoalan akademis. Ini pengalaman sehari-hari masyarakat yang hidup di wilayah kepulauan sekaligus perbatasan.
Ketika Laut Menjadi Beban Pembangunan
Bayangkan dua kabupaten dengan jumlah penduduk hampir sama. Kabupaten pertama di daratan. Desanya terhubung jalan raya. Distribusi barang, layanan kesehatan, dan pengawasan pemerintahan bisa lewat darat.
Kabupaten kedua terdiri dari pulau-pulau tersebar. Untuk mengunjungi satu desa, petugas harus naik kapal. Membawa pasien ke rumah sakit rujukan, keluarga harus memikirkan ongkos laut. Membangun sekolah, material harus didatangkan lewat pelabuhan.
Jumlah penduduknya mirip, tetapi biaya pelayanan publiknya bisa sangat timpang.
Jika kebutuhan pembangunan hanya dilihat dari jumlah penduduk, luas daratan, atau kapasitas fiskal, perbedaan biaya itu berisiko tidak terakomodasi.
Akibatnya, daerah kepulauan dituntut memberi pelayanan dengan standar layak, tetapi menanggung beban geografis yang jauh lebih besar. Kesetaraan perlakuan dalam kondisi ini belum tentu menghasilkan keadilan.
Memberi alokasi yang sama kepada dua daerah dengan geografi yang sangat berbeda tidak otomatis menghasilkan kemampuan pelayanan yang setara. Daerah dengan biaya jangkauan lebih tinggi butuh kebijakan afirmatif agar warganya memperoleh hak yang sama.
Pembangunan kepulauan tidak cukup bertanya berapa penduduk yang dilayani, tetapi juga bagaimana mereka tersebar dan berapa biaya yang dibutuhkan negara untuk menjangkaunya. Keadilan tidak selalu berarti memberi jumlah yang sama.
Dana Khusus Kepulauan: Jangan Berhenti pada Janji
Salah satu substansi krusial dalam RUU ini adalah Dana Khusus Kepulauan.
Gagasan ini penting karena menawarkan peluang menghitung karakteristik geografis dalam sistem pembiayaan daerah. Selama ini, transfer ke daerah masih dominan memakai ukuran umum yang berlaku untuk semua daerah.
Padahal luas laut, jumlah pulau berpenghuni, jarak antarpulau, biaya transportasi, dan keterisolasian adalah variabel yang layak dipertimbangkan.
Kabupaten dengan puluhan pulau tersebar menghadapi persoalan berbeda dari kabupaten yang berada dalam satu hamparan daratan. Pemerintahnya harus memikirkan biaya kapal, pelabuhan, logistik, jaringan komunikasi, dan pelayanan publik yang tak bisa diselesaikan dengan pendekatan konvensional.
Karena itu, Dana Khusus Kepulauan jangan dipahami sekadar tambahan anggaran. Ia harus menjadi instrumen untuk mengoreksi ketimpangan kemampuan pembangunan yang bersumber dari geografis.
Namun di sinilah titik kritisnya: jangan sampai undang-undang hanya menyatakan daerah kepulauan butuh perhatian khusus, tetapi tidak jelas mekanisme pendanaannya. Jangan sampai pengakuan kepulauan hanya menjadi kalimat indah dalam konsiderans, sementara formula anggarannya tetap gagal menangkap kebutuhan riil.
RUU ini harus jelas soal prinsip alokasi, variabel penghitungan, sumber pendanaan, mekanisme penyaluran, dan evaluasinya. Tentu tetap disesuaikan dengan kemampuan fiskal nasional dan prinsip transparansi serta akuntabilitas.
Yang harus dihindari adalah menciptakan harapan bahwa setiap daerah kepulauan otomatis mendapat tambahan persentase tertentu, padahal besaran dan formulanya belum ditetapkan.
Bagi Natuna, yang terpenting bukan sekadar tambahan dana, melainkan memastikan kebutuhan geografisnya benar-benar diperhitungkan dalam sistem keuangan negara.
Natuna: Kepulauan Sekaligus Perbatasan
Natuna memiliki karakteristik ganda yang membuat isu ini semakin penting. Ia bukan hanya wilayah kepulauan, tetapi juga kawasan perbatasan yang strategis.
Di satu sisi, warga Natuna menghadapi persoalan khas kepulauan: biaya transportasi, keterbatasan konektivitas, distribusi barang, dan akses pelayanan publik.
Di sisi lain, posisi Natuna menempatkannya dalam konteks geopolitik dan penyelenggaraan fungsi negara di perbatasan.
Kedua karakteristik itu saling berkaitan, tetapi tidak identik. Persoalan kepulauan terkait biaya pembangunan akibat sebaran pulau dan luas laut. Persoalan perbatasan terkait kebutuhan menjaga kehadiran negara dan keterhubungan dengan pusat pemerintahan.
Karena itu, kebutuhan Natuna tidak bisa dilihat dari satu sudut pandang saja. RUU Daerah Kepulauan penting untuk memperkuat pembangunan berbasis geografis, sementara kebutuhan perbatasan perlu diperjuangkan lewat instrumen kebijakan lain yang relevan. Keduanya harus saling melengkapi.
Masyarakat perbatasan tidak boleh hanya diminta menjadi penjaga kedaulatan. Mereka juga harus mendapat kesempatan hidup layak, pendidikan baik, layanan kesehatan memadai, dan akses ekonomi yang memungkinkan mereka membangun masa depan.
Kehadiran negara tidak cukup ditunjukkan lewat garis batas di peta atau aktivitas aparat. Kehadiran negara harus dirasakan lewat kualitas hidup masyarakatnya. Kedaulatan bukan hanya soal siapa menguasai wilayah, tetapi bagaimana negara menjalankan tanggung jawabnya kepada penduduk di wilayah itu.
Jangan Hanya Menghitung Daratan
Dalam banyak perencanaan, daratan dibayangkan sebagai pusat aktivitas. Jalan dibangun menghubungkan kawasan produksi dengan pasar. Pusat pemerintahan dibangun untuk melayani penduduk.
Di wilayah kepulauan, logikanya berbeda. Laut justru menjadi penghubung utama. Pelabuhan adalah simpul ekonomi. Kapal adalah transportasi vital. Jaringan pelayaran menentukan apakah hasil tangkapan nelayan sampai ke pasar dengan harga layak atau justru rugi karena biaya distribusi.
Di Natuna, ini berkaitan langsung dengan hidup nelayan, distribusi kebutuhan pokok, akses pendidikan, dan layanan kesehatan. Konektivitas buruk membuat harga barang naik, biaya berobat membesar, mobilitas pelajar dan guru terhambat, dan produk lokal kehilangan daya saing.
Maka RUU Daerah Kepulauan harus diarahkan memperkuat perencanaan terintegrasi: transportasi laut, pelabuhan, komunikasi digital, pelayanan publik, dan ekonomi lokal sebagai satu kesatuan.
Pembangunan tidak boleh hanya diukur dari berapa kilometer jalan yang dibangun. Di daerah kepulauan, ukurannya juga harus berapa pulau yang terhubung, berapa lama warga memperoleh pelayanan, dan berapa biaya yang mereka keluarkan untuk hidup sehari-hari.
Sumber Daya Melimpah, Masyarakat Harus Sejahtera
Natuna memiliki potensi sumber daya laut dan energi yang besar. Potensi itu membuka peluang, tetapi juga menghadirkan pertanyaan: apakah kekayaan itu berkorelasi dengan kesejahteraan masyarakat?
Kekayaan alam tidak otomatis sejahtera tanpa kebijakan yang menghubungkan kegiatan ekonomi dengan kehidupan penduduk.
Perikanan tidak cukup dengan meningkatkan tangkapan. Nelayan butuh cold storage, pengolahan hasil laut, akses pasar, pembiayaan, dan distribusi yang efisien.
Pariwisata bahari juga tak akan optimal jika konektivitas terbatas, infrastruktur minim, dan masyarakat lokal hanya menjadi penonton.
Karena itu, ekonomi kepulauan harus memastikan nilai tambah dirasakan warga setempat. RUU Daerah Kepulauan bisa menjadi bagian dari kerangka kebijakan ekonomi berbasis potensi lokal. Namun ia tidak otomatis menyelesaikan persoalan bagi hasil migas atau sumber daya alam lainnya. Itu tetap butuh pengaturan fiskal dan sektoral tersendiri.
Bagi Natuna, perjuangan keadilan kepulauan dan keadilan fiskal dari sumber daya alam harus saling melengkapi, bukan dipertentangkan.
Jangan Jadikan Daerah Kepulauan Objek Kebijakan
Undang-undang dengan tujuan baik hasilnya tergantung pada kualitas rumusan dan pelaksanaannya. Karena itu, masyarakat kepulauan tidak cukup menunggu hasil pembahasan di Jakarta.
Pemerintah daerah, DPRD, akademisi, ormas, pelaku usaha, nelayan, dan generasi muda perlu mengawal substansinya. Ada lima agenda yang patut diperjuangkan:
1. Formula pendanaan harus menghitung biaya geografis secara terukur, dengan data luas laut, sebaran pulau, jarak, dan keterisolasian yang dapat diuji.
2. Konektivitas antarpulau harus menjadi prioritas. Transportasi laut yang terjangkau dan terjadwal adalah kebutuhan dasar, bukan fasilitas tambahan.
3. Pelayanan pendidikan dan kesehatan harus disesuaikan dengan geografi. Warga yang jauh dari pusat tetap berhak atas layanan layak.
4. Pembangunan ekonomi harus memberi manfaat nyata bagi warga lokal, dengan memperhatikan lapangan kerja, nilai tambah, dan kelestarian lingkungan.
5. Substansi undang-undang harus jelas dan dapat dilaksanakan, bukan sekadar pernyataan normatif tanpa mekanisme akuntabel.
Partisipasi harus bermakna. Masyarakat kepulauan tidak boleh hanya menjadi penerima kebijakan yang dirumuskan dari jauh. Pengalaman mereka soal biaya transportasi, keterbatasan layanan, dan persoalan ekonomi adalah pengetahuan penting dalam menyusun regulasi.
Keadilan Tidak Berhenti pada Pengakuan
Pada akhirnya, RUU Daerah Kepulauan membawa kita kembali pada pertanyaan tentang keadilan bernegara.
Indonesia telah lama mengakui diri sebagai negara kepulauan. Pengakuan itu penting secara sejarah, identitas, dan hukum internasional. Namun pengakuan itu harus diterjemahkan ke dalam kebijakan yang memengaruhi hidup masyarakat.
Jika laut adalah bagian penting dari identitas Indonesia, maka masyarakat di pulau-pulau kecil harus mendapat perhatian sebanding dengan kebutuhannya. Jika wilayah kepulauan strategis bagi negara, maka biaya pelayanan publik di sana harus diperhitungkan secara adil.
Bagi Natuna, RUU ini adalah kesempatan untuk mengubah cara pandang pembangunan. Laut jangan hanya dipahami sebagai pemisah, dan pulau-pulau kecil jangan dianggap terlalu jauh untuk dilayani. Justru karena berjauhan, negara harus merancang cara yang lebih baik untuk menghubungkannya.
Pengesahan undang-undang bukanlah akhir perjuangan. Besaran pendanaan, mekanisme alokasi, pembagian kewenangan, dan pelaksanaannya yang akan menentukan apakah perubahan benar-benar terjadi.
Ukuran keberhasilan RUU ini bukan pada tanggal pengesahannya, melainkan apakah masyarakat kepulauan kelak lebih mudah memperoleh pendidikan dan kesehatan, apakah biaya konektivitas lebih terjangkau, apakah ekonomi lokal tumbuh, dan apakah pemda memiliki kemampuan lebih memadai untuk menjalankan tanggung jawabnya.
Natuna tidak butuh belas kasihan karena jauh. Natuna butuh keadilan karena ia bagian dari Indonesia.
Jangan biarkan pulau-pulau hanya menjadi titik-titik kecil di peta. Di sana ada warga negara, ada kehidupan, ada harapan, dan ada masa depan Indonesia. Sebab negara kepulauan yang besar tidak cukup dibangun dengan menyatukan pulau-pulau dalam peta. Ia harus dibangun dengan memastikan setiap masyarakat yang hidup di pulau-pulau itu merasakan kehadiran negara.
